Halangan Meninggalkan Shalat Berjamaah

Imam Syafi’i berkata: Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa pada suatu malam yang dingin dan berangin, ia mengumandangkan adzan, kemudian berkata, “Hendaknya kalian shalat di tempat-tempat tinggal kalian.” Kemudian ia berkata, “Rasulullah SAW menyuruh muadzin yang (melakukan adzan) pada malam hari dingin dan turun hujan untuk mengatakan,

“Hendaknya kalian shalat di tempat-tempat tinggal kalian”

Imam Syafi’i berkata: Diriwayatkan dari Abdullah bin Al Arkam bahwa pada suatu hari ia mengimami para sahabatnya, lalu ia pergi untuk membuang air besar. Kemudian ia kembali dan berkata, “Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda.

“Apabila seorang di antara kalian hendak membuang air besar, maka hendaklah ia membuang air besar itu terlebih dahulu sebelum shalat

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang, baik ia sebagai imam atau bukan, ketika datang waktunya untuk berwudhu, maka hendaklah ia memulai wudhu.

Saya tidak menyukai seseorang yang mengerjakan shalat namun masih meragukan wudhunya, karena Nabi SAW menyuruh untuk menyempurnakan wudhu.

Apabila telah tersedia makan malam bagi orang yang berpuasa atau orang berbuka puasa, dan ia bernafsu untuk menyantap makanan itu, maka ia diberi keringanan untuk meninggalkan shalat berjamaah dan memakan makanannya, dengan catatan ia sangat ingin dan berhasrat pada makanan itu. Namun apabila ia tidak terlalu berhasrat dengan makanan itu, ia boleh meninggalkannya dan datang menghadiri shalat berjamaah, dan itu lebih saya sukai.

Saya memberikan rukhshah untuk meninggalkan shalat beijamaah karena sakit. Demikian halnya Rasulullah SAW ketika sakit, beliau meninggalkan shalat berjama’ ah untuk beberapa hari lamanya. Demikian juga karena takut akan bahaya ketika dalam perjalanan, dan karena mengurus urusan mayit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *