Bagaimana Anda mengutamakan jihad

Imam Syafi’i berkata: Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman,“Diwajibkan atas kalian berperang, padahal perang itu adalah sesuatu yang kalian benci…. ” (Qs. Al Baqarah (2): 216) Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya menunjukkan bahwa wajibnya jihad itu sesungguhnya ditujukan kepada orang yang mempunyai kemampuan untuk melaksanakannya, hingga berkumpul dua hal: Pertama, berada di depan musuh yang menakutkan kaum muslimin dan ia dapat mencegahnya. …

Orang yang tidak boleh berperang bersama imam dengan alasan apapun

Imam Syafi’i berkata: Tidak boleh bagi imam membiarkan orang- orang munafik ikut berperang bersamanya.  Jika mereka berperang bersamanya, maka ia tidak boleh memberi mereka bagian (ghanimah). Ia tidak boleh memberi ghanimah itu sedikitpun, karena orang itu termasuk orang yang dilarang oleh Allah untuk berperang bersama kaum muslimin. Imam Syafi’i berkata: Perintah ini turun kepada Rasulullah agar beliau tidak keluar dengan …

Hadirnya orang yang tidak wajib berperang

Imam Syafi’i berkata: Orang yang tidak berdosa apabila meninggalkan perang itu ada dua macam: Pertama, orang merdeka yang dewasa namun berhalangan. Kedua, orang yang tidak waj ib berjihad; yaitu budak, atau orang yang belum dewasa dari kaum laki-laki yang merdeka dan kaum perempuan. Tetapi tidaklah haram bagi kedua jenis orang tadi untuk hadir dalam peperangan bersama imam. Imam Syafi’i berkata: …

Berubahnya keadaan orang yang tidak wajib berjihad

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang tidak diwajibkan berjihad, atau ia termasuk orang yang wajib berjihad, lalu ia keluar dari jihad itu karena sesuatu hal, baik karena dirinya sendiri atau karena hartanya, kemudian alasan itu hilang atau tidak relevan lagi, maka ia (harus) kembali menjadi orang yang diwajibkan berjihad. Seperti orang yang buta, lalu penglihatannya sehat kembali; seorang yang pincang, lalu …

Masalah Harta Kafir Harbi

Imam Syafi’i berkata: Apabila orang kafir dzimmi atau orang Islam masuk ke darul harb (negeri perang) dengan memperoleh jaminan keamanan, lalu orang itu keluar dengan membawa harta mereka yang dengannya ia dapat membeli sesuatu; adapun harta yang ada bersama seorang muslim. maka hal itu tidak mengapa untuknya dan harta itu dapat dikembalikan kepada pemiliknya dari ahlul harb, karena yang paling …

Pembahasan Tentang Hukum Memerangi Musyrikin Dan Masalah Harta Kafir Harbi

Imam Syafi’i berkata: Ahli Kitab dan orang-orang musyrik yang berperang, mereka diperangi hingga masuk Islam atau membayar jizyah dengan tangan mereka dan mereka dalam keadaan tunduk. Apabila mereka sudah memberi jizyah, maka kaum muslimin tidak boleh membunuh atau memaksa mereka kepada agama yang bukan agama mereka. Allah berfirman Allah, “Perangi orang-orangyang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari …

Apa yang dijelaskan dalam Perlombaan Memanah

Imam Syafi’i berkata: Perlombaan memanah di antara dua orang kemenangannya ditandai dengan didahuluinya salah seorang atas yang lain; dan yang berada di antara keduanya adalah muhallil, tugasnya sama seperti dalam perlombaan pacuan kuda. Masing-masing dari keduanya mempunyai hak seperti yang lain, dan apa yang ditolak oleh yang lainnya tidak diperbolehkan bagi yang lainnya. Jika salah seorang dari keduanya membuat lemparan …

Pembahasan Tentang Perlombaan Dan Memanah

Imam Syafi’i berkata: Semua yang halal untuk diambil oleh seseorang dari orang Islam itu ada tiga: Pertama, yang diwajibkan atas harta manusia dan mereka tidak dapat menolaknya karena jinayah (penganiayaan) mereka dan jinayah-jinayah orang lain yang mengambil darinya. Kedua, apa yang wajib pada harta mereka dari zakat, nadzar, kafarat dan yang semisal dengan itu. Ketiga, apa yang mereka wajibkan pada …

Keamanan (Ketenteraman)

Imam Syafi’i berkata: Sebagian orang mengatakan bahwa keamanan boleh dijamin oleh kaum wanita dan lelaki muslim untuk kafir harbi. Adapun budak yang muslim jika ia menjamin keamanan untuk pemberontak atau kafir harbi dan budak itu berperang, maka kami membolehkannya menjamin keamanan, sebagaimana kami membolehkan keamanan kepada orang merdeka. Jika budak itu tidak berperang, maka kami tidak memperbolehkan keamanannya. Saya bertahya …

Hukum Harta para Pemberontak dan yang lainnya

Imam Syafi’i berkata: Apabila di suatu negeri kaum muslimin muncul pemberontak, maka pemimpin mereka dapat melaksanakan hukum had padanya dan harus betul-betul melaksanakannya demi Allah dan umat manusia, atau ia mengambil zakat-zakat kaum muslimin dengan sempurna, menambahkan dengan sesuatu yang ia ambil atas mereka atau sesuatu yang tidak wajib atas mereka. Lalu apabila muncul orang-orang adil di kalangan mereka, maka …