Pembahasan tentang Hukum Memerangi Musyrikin dan Masalah Harta Kafir Harbi

Imam Syafi’i berkata: Ahli Kitab dan orang-orang musyrik yang berperang, mereka diperangi hingga masuk Islam atau membayar jizyah dengan tangan mereka dan mereka dalam keadaan tunduk. Apabila mereka sudah memberi jizyah, maka kaum muslimin tidak boleh membunuh atau memaksa mereka kepada agama yang bukan agama mereka. Allah berfirman Allah, “Perangi orang-orangyang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari …

Memberikan jizyah atas penduduk suatu negeri dan memasukinya

Imam Syafi’i berkata: Allah berfirman, “Sesungguhnya orang- orang musyrik itu najis…. ” (Qs. At-Taubah (9): 28) Imam Syafi’i berkata: Sampai kepada saya bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Tidak sepatutnya bagi seorang muslim membayar upeti. Dan, tidaklah bagi orang musyrik memasuki tanah Haram. ” Apabila seseorang yang akan diambil jizyah-nya meminta untuk diberi dan diperlakukan hukum serta dibolehkan baginya memasuki …

Memberikan Jizyah setelah dilawan

Imam Syafi’i berkata: Jika imam menawan suatu kaum dari Ahli Kitab, termasuk para wanita dan anak-anak mereka, lalu mereka meminta untuk dilepaskan, anak-anak serta kaum perempuan mereka dikeluarkan dengan membayar jizyah, maka imam tidak boleh melakukannya terhadap para wanita, anak-anak mereka dan apa yang terbanyak dari anak-cucu dan harta benda mereka. Apabila mereka meminta kepadanya untuk menerima jizyah saat itu, …

Yang dibebaskan membayar jizyah

Imam Syafi’i berkata: Allah berfirman, “Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al Kitab kepada mereka sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.” (Qs. At-Taubah (9): …

Pembagian orang yang diambil jizyah darinya

Imam Syafi’i berkata: Setiap orang yang beragama seperti agama yang dianut oleh bapak-bapaknya atau ia beragama sendiri, atau agama Ahli Kitab dari kitab manapun sebelum turunnya Al Qur’an, maka ia bukan dari golongan penyembah berhala. Jika orang itu memberikan jizyah kepada imam dan tunduk kepadanya, maka hendaknya imam menerima jizyah itu, baik ia orang Arab atau orang asing (‘ajarri). Setiap …

Tambahan sebagai Ahli Kitab

Imam Syafi’i berkata: Kabilah-kabilah Arab itu berpindah-pindah dari satu negeri ke negeri yang lain sebelum diutus Rasul-Nya, Muhammad shallallahu alaihi wasallam. Mereka itu beragama Ahli Kitab (Yahudi dan Nashrani). Sebagian orang Ahli Kitab mendekati orang Arab dari penduduk Yaman, sehingga sebagian penduduk Yaman memeluk agama Ahli Kitab. Rasulullah mengambil jizyah dari kafir dzimmi penduduk Yaman dan penduduk Najran. Ini menunjukkan …

Asal muasal pengambilan jizyah darinya

Imam Syafi’i berkata: Allah telah mengutus Rasul-Nya di Makkah, yaitu negeri kaumnya, sedangkan kaumnya itu orang-orang yang ummi (tidak dapat membaca). Allah berfirman, “Dia-lah yang mengutus kepada kaum yang buta huruf seorang Rasul di antara mereka, yang membacakan ayat- ayat-Nya kepada mereka… ” (Qs. A1 Jumu‘ah(62): 2) Lalu Allah mewajibkan untuk memeranginya, “Dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan …

Memenangkan agama Nabi atas agama-agama lain

Imam Syafi’i berkata: Allah berfirman, “Dialah yang telah mengutus RasulNya (dengan membawa) petunjuk (Al Qur ‘an) dan agama yang benar untuk dimenangkanNya atas segala agama, walaupun orang-orang musyrik tidak menyukai.” (Qs. At-Taubah (9): 33) Dari Abu Hurairah bahwa RasuluIIah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Apabila Kisra (kerajaan Persi) itu binasa, maka tidak ada Kisra lagi setelahnya; dan apabila kaisar (raja Romawi) binasa, …

Larangan lari dari medan pertempuran

Imam Syafi’i berkata: Allah berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bertemu dengan orang-orang yang kafir yang sedang menyerangmu, maka ianganlah kamu membelakangi mereka (mundur).” (Qs. Al Anfaal (8): 15) Apabila kaum muslimin berperang, atau mereka mau dan bersiap untuk berperang, lalu mereka mendapatkan kelemahan, maka haram bagi mereka untuk mundur dari musuh kecuali apabila hendak bergabung dengan kelompok muslim lainnya. …

Pencabangan Kewajiban Berjihad

Imam Syafi’i berkata: Allah berfirman, “Perangilah orang-orang kafir yang ada di sekitar kamu itu…. ”(Qs. At-Taubah (9): 123) Maka, Allah mewajibkan jihad terhadap orang-orang musyrikin dan Dia menjelaskan tentang orang-orang yang dimulai untuk diperangi. Allah memberitahukan bahwa mereka adalah orang-orang musyrik yang ada di sekitar kaum muslimin. Sangat logis jika Allah mewajibkan untuk berjihad melawan mereka yang kampungnya paling dekat …