Imam Syafi’i berkata: Ahli Kitab dan orang-orang musyrik yang berperang, mereka diperangi hingga masuk Islam atau membayar jizyah dengan tangan mereka dan mereka dalam keadaan tunduk. Apabila mereka sudah memberi jizyah, maka kaum muslimin tidak boleh membunuh atau memaksa mereka kepada agama yang bukan agama mereka. Allah berfirman Allah, “Perangi orang-orangyang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari …
Pembahasan tentang Hukum Memerangi Musyrikin dan Masalah Harta Kafir Harbi







