Harta yang Berada di Tangan Pemiliknya selama Beberapa Tahun

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang mempunyai 5 ekor unta yang belum dizakati selama beberapa tahun, maka ia hanya wajib mengeluarkan zakatnya selama satu tahun, karena z’akat itu hanya wajib dari harta yang bersangkutan. Jadi seandainya ia sudah mengeluarkan zakat dari 5 ekor unta tersebut berupa 1 ekor kambing dalam satu masa haul, maka dalam haul-haul berikutnya (ditahun-tahun berikutnya, ketika unta-unta …

Hilangnya Harta Zakat Sebelum Diberikan Kepada Mereka Yang Berhak Menerima

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang telah mengeluarkan zakat harta sebelum haul-nya tiba, tapi harta tersebut hilang sebelum diserahkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, maka ia tidak bertanggung jawab terhadap harta yang hilang itu. Apabila harta tersebut sudah mencapai haul, ia hams menzakati harta yang ada di tangannya, sementara harta yang hilang tidak dihitung dalam perhitungan zakat. Begitulah yang berlaku dalam …

Menzakati Piutang

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang mempunyai piutang yang masih berada di tangan orang lain, maka ia wajib mengeluarkan zakat dari harta piutang tersebut. Dalam hal ini sama dengan orang yang mempunyai pemiagaan yang masih ada di tangan orang lain, atau yang mempunyai barang-barang wajib zakat tapi masih berada di tangan orang lain, semuanya wajib dizakati (oleh orang yang memiliki harta …

Bercampurnya Hutang dan Kewajiban (Membayar) Zakat

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang mempunyai uang 200 Dirham tapi pada saat itu ia juga mempunyai utang sebesar 200 Dirham, lalu sebelum tiba masa haul dari harta tersebut ia membayar utang beberapa dirham dari uangnya itu, maka ia tidak wajib mengeluarkan zakat dari hartanya tersebut, karena ketika telah sampai haul harta tersebut tidak sampai nishab (kurang dari 200 Dirham). Imam …

Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan Dalam Membagi Zakat

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang membagi zakatnya menjadi 6 bagian karena yang dua bagian (dua asnaf) gugur, yaitu asnaf mu’allaf dan asnaf amil (karena alasan yang telah saya terangkan dalam bab sebelum ini), maka dalam hal ini harta zakat tersebut harus dipisah-pisahkan lalu diberikan kepada para mustahik yang ada di daerah itu secara keseluruhan, apabila para mustahik tersebut ada. Apabila …

Zakat Modal (Pembiayaan)

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang memberikan modal kepada orang lain sebesar 1000 Dirham untuk menjalankan usaha, lalu dengan uang tersebut dipakai membeli barang-barang pemiagaan senilai 2000 Dirham, kemudian barang-barang tersebut mencapai haul sebelum teijual, maka dalam hal ini ada dua pendapat; salah satunya adalah pendapat yang mengatakan bahwa seluruh barang-barang tersebut harus dizakati, karena barang tersebut milik satu orang (yaitu orang …

Zakat Perdagangan

Imam Syafi’i berkata: Dari Abu Amr bin Hammas bahwasanya bapaknya (Hammas) berkata, “Aku pemah memanggul beberapa kulit hewan, lalu aku bertemu dengan Umar bin Khaththab RA dan beliau bertanya kepadaku, ‘Wahai Hammas, apakah engkau sudah mengeluarkan zakat dari hartamu itu?’ Aku menjawab, ‘Wahai Amirul Mukminin, aku tidak mempunyai harta kecuali kulit yang akan aku samak yang sedang aku panggul ini’. …

Memberi tanda Terhadap Harta Zakat

Imam Syafi’i berkata: Para petugas zakat selayaknya dan sebaiknya memberi tanda terhadap seluruh harta zakat yang sudah ditarik dari pemiliknya, yaitu yang berupa unta, sapi dan kambing. Untuk unta dan sapi, tandanya adalah di paha. Sedangkan untuk kambing, tandanya adalah di daun telinganya. Adapun di dalam tanda tersebut ditulis kalimat lillahi (untuk Allah). Dalam hal ini tanda pada kambing itu …

Melimpahnya Harta Zakat Dan Sedikitnya Para Mustahik

Imam Syafi’i berkata:Apabila mustahik yang berhak menerima zakat hanya terdiri dari satu asnaf (satu golongan), maka harta zakat semuanya diberikan kepada osna/tersebut sampai para mustahik yang berada pada asnaf mendapatkan harta yang cukup. Apabila masih ada sisanya, maka sisanya diberikan kepada para mustahik yang terdekat dengan tempat dikeluarkannya zakat tersebut. Imam Syafi’i berkata: Apabila ada mustahik yang masih ada hubungan …

Beberapa Harta Rikaz yang Harus Dizakati

Imam Syafi’i berkata: Tidak diragukan lagi bahwa apabila seseorang menemukan harta rikaz berupa emas atau perak dan telah mencapai jumlah wajib zakat (telah mencapai nisab), maka zakatnya adalah 1/5. Imam Syafi’i berkata: Apabila harta yang ditemukan lebih kecil dari batas minimal wajib zakat (belum sampai nishab), atau yang ditemukan bukan emas dan perak, maka dalam hal ini ada yang berpendapat …