Seorang yang sedang Ihram boleh Memakai Ikat Pinggang atau Menyandang Pedang

Imam Syafi’i berkata: Seorang yang sedang ihram boleh memakai ikat pinggang, walaupun dengan cara mengikat kedua ujung ikat pinggang tersebut sehingga kedua ujung tersebut saling memperkuat satu sama lain. Orang yang sedang berihram juga boleh menyandang pedang untuk menjaga diri, dan dia tidak wajib membayar fidyah. Begitu juga seorang yang sedang ihram boleh menyelipkan mushaf di pundaknya.

Pakaian Perempuan yang sedang Ihram

Dari Abu Zubair bahwa ia mendengar Jabir berkata, “Seorang perempuan yang sedang ihram tidak boleh memakai pakaian yang mengandung wewangian, namun ia boleh memakai pakaian yang dicelup (diwarnai). Saya berpendapat bahwa pakaian yang dicelup tidak mengandung wewangian.” Imam Syafi’i berkata: Seorang perempuan boleh memakai sepatu dan tidak perlu memotongnya. Seorang perempuan juga boleh memakai celana panjang, sepatu panjang, kerudung dan …

Pakaian yang Boleh Dipakai oleh Orang yang Ihram

Imam Syafi’i berkata: Ada seorang laki-laki yang datang kepada Nabi SAW kemudian bertanya, “Pakaian apa yang boleh dipakai oleh orang yang sedang ihram?” Rasulullah SAW menjawab. “Tidak boleh memakai baju kemeja, serban, bumus (peci penutup kepala), celana, dan sepatu kecuali bagi orang yang tidak mempunyai sandal dan dia tidak bisa mendapatkannya. Apabila seseorang tidak bisa mendapatkan sandal, maka dia boleh …

Kapan Disunahkan Mandi

Imam Syafi’i berkata: Disunahkan mandi ketika memasuki ihram dan ketika masuk Makkah, serta ketika wukuf di Arafah atau di Muzdalifah. Begitu juga disunahkan mandi ketika hendak melempar jumrah, kecuali melempar di hari nahar (tanggal 10 Dzulhijjah). Mandi di sini untuk menghilangkan kotoran yang menempel di badan yang berupa keringat atau daki. Begitu juga bagi orang yang sedang haid, tapi ini …

Orang yang sedang Ihram Boleh Masuk ke Tempat Pemandian

Imam Syafi’i berkata: Saya tidak memandang makruh orang yang sedang berihram masuk kamar mandi untuk mandi, sedangkan mandi itu hukumnya mubah (boleh) karena dua alasan; yaitu untuk menyucikan dirinya (dari hadats besar) dan untuk kebersihan yaitu untuk membuang kotoran (daki) yang menempel di badannya, baik hal itu dilakukan di kamar mandi ataupun di tempat lain. Demikian juga, saya tidak memandang …

Mandi setelah Ihram

Imam Syafi’i berkata: Dari Ibrahim bin  Abdullah bin Hunain, dari bapaknya (Abdullah), ia telah menceritakan bahwa Ibnu Abbas berbeda pendapat dengan Musawwar bin Makhrammah di daerah yang bernama Abwa. Ibnu Abbas mengatakan bahwa orang yang ihram harus membasuh kepalanya, sedangkan Musawwar bin Makhrammah mengatakan tidak usah membasuh kepalanya. Lalu Ibnu Abbas mengutus saya (Abdullah) untuk bertanya tentang masalah ini kepada …

Mandi untuk Ihram

Imam Syafi’i berkata: Disunahkan mandi sebelum berihram untuk seorang laki-laki dewasa, anak kecil, wanita dewasa, perempuan yang sedang haid atau nifas, dan seluruh orang yang akan berihram. Hal ini berdasarkan Sunnah serta sesuatu yang bisa diterima oleh akal, yaitu apabila seseorang masuk dalam suatu peribadatan, maka ia harus memasukinya dalam keadaan bersih dan suci yang sempurna dengan cara membersihkan badannya …

Miqat Umrah Digabung dengan Miqat Haji

Imam Syafi’i berkata: Miqat umrah dan haji adalah satu (sama). Barangsiapa melaksanakan haji Qiran, maka hal itu sah dan bisa menggugurkan haji dan umrah yang merupakan rukun Islam, tapi dia wajib membayar dam haji Qiran. Barangsiapa berihram umrah kemudian hendak melakukan ihram haji sekaligus (haji Qiran), maka hal itu boleh dilakukan sebelum ia melakukan thawaf. Namun apabila ia telah melakukan …

Masuk Makkah Tanpa Berniat untuk Haji atau Umrah

Imam Syafi’i berkata: Allah Azza wa Jalla berfirman, “Dan (ingatlah) ketika Kami menjadikan rumah itu (Baitullah) tempat berkumpul bagi manusia dan tempat yang aman. Dan jadikanlah sebahagian maqam Ibrahim tempat shalat. Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail, ‘Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang i’tikaf, yang ruku dan yang sujud’. ” (Qs. Al Baqarah(2): 125) Imam Syafi’i berkata: …

Hal-hal yang Berhubungan dengan Miqat

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang yang berihram untuk melaksanakan ibadah haji atau umrah tidak melewati miqat, kemudian ia kembali ke miqat untuk mengulang ihramnya, maka ketika kembali ia tetap dalam keadaan ihram. Apabila ada yang bertanya, “Bagaimana mungkin Anda menyuruhnya kembali ke miqat, padahal Anda 6 HR, Muslim, pembahasan tentang haji, bab “Miqat-miqat Haji dan Umrah”, hadits no. 12. HR. …