Masuk Islam karena Sesuatu yang Dirampasnya atau Tidak Dirampasnya

Imam Syafi’i berkata: Diriwayatkan oleh Ibnu Abu Mulaikah, sebagai hadits mursal, bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa masuk Islam karena sesuatu, maka sesuatu itu menjadi miliknya. ” Hadits ini bermakna bahwa barangsiapa masuk Islam karena sesuatu dan sesuatu itu bojeh dimilikinya, maka ia menjadi pemiliknya. Yang demikian itu dikarenakan bahwa apa yang boleh bagi orang Islam dari orang-orang musyrik, lalu ia masuk Islam karena sesuatu yang diambilnya dari orang musyrik bukan dari orang dzimmi apabila sebagian mereka merampas suatu harta dari sebagian yang lain, atau mengambil seseorang yang merdeka dari mereka untuk dijadikan budak, maka harta yang ada di tangannya dibiarkan dulu (mauquf) hingga ia masuk Islam. Jika ia masuk Islam, maka barulah barang itu menjadi miliknya.

Barangsiapa dari orang musyrikin mengambil dari seorang muslim seseorang yang merdeka, budak, gundik atau harta benda lalu dijaganya, dan orang musyrik tersebut masuk Islam, maka apa-apa yang diambilnya itu tidak menjadi miliknya. Jika kaum muslimin menyerbunya dan apa-apa yang dia ambil masih ada padanya, maka kaum muslimin harus mengembalikan seluruhnya dengan tanpa nilai harga. Baik sebelum dibagi atau sesudahnya, tidak ada bedanya.

Dari Imran bin Hushain, bahwa kaum musyrikin menawan seorang wanita Anshar dan mereka itu memelihara unta Nabi. Lalu wanita Anshar itu terlepas daritawanan mereka. Ia menunggangi unta Nabi, dan ia terbebas dengan untanya tersebut. Sesampainya di Madinah, ia bermaksud menyembelih unta itu dan mengatakan, “Sesungguhnya saya bernadzar,jika Allah membebaskan saya dengan unta ini, maka saya akan menyembelihnya.” Mereka (kaum muslimin) hendaknya melarang wanita itu hingga mendapat penjelasan dari Rasulullah. Mereka kemudian meminta penjelasan kepada Nabi, lalu Rasulullah bersabda, “Tidak ada nadzar dalam hal maksiat dan pada apa yang bukan miliknya.”

Imam Syafi’i berkata: Apabila kaum musyrikin memelihara sesuatu milik mereka, maka kita tidak menolak bahwa unta tersebut seluruhnya milik wanita Anshar itu, karena ia telah memeliharanya dari kaum musyrikin; atau bagi wanita itu empat perlimanya, dan ia dibagi lima. Rasulullah dalam hal ini melihat bahwa wanita itu tidakmemiliki unta, karena beliau melihat pada asal kepemilikannya itu.

Imam Syafi’i berkata: Dari Ibnu Umar, bahwa budaknya melarikan diri dan kudanya terlepas. Lalu ia dipelihara oleh kaum musyrikin dan kemudian dipelihara oleh kaum muslimin, lalu keduanya itu dikembalikan kepada Ibnu Umar dengan tanpa nilai harganya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *