Imam Syafi’i berkata: Jika seorang kafir harbi masuk Islam, baik sebelumnya seorang watsani (penyembah berhala) atau Ahli Kitab, dan ia mempunyai istri lebih dari empat orang, baik yang dinikahi dalam satu akad atau dengan akad yang berbeda, atau ia sudah menggauli seluruh istrinya atau sebagian dari mereka, atau di antara istrinya itu ada dua orang yang bersaudara atau semuanya tidak dari satu saudara, maka dapat dikatakan kepadanya, “Peganglah empat orang saja dari mereka yangkamu suka, yang tidak bersaudara (adik-kakak yang dinikahi bersama).” Seperti inilah menurut Sunnah Rasulullah yang telah berlalu.