Dimakruhkan Menikahi Wanita Ahli Kitab dalam Keadaan Perang dengan Orang Islam

Imam Syafi’i berkata: Allah menghalalkan mengawini wanita Ahli Kitab dan juga menghalalkan makanan mereka, yaitu wanita-wanita dari Ahli Kitab pemegang Taurat dan Injil; orang Yahudi dan Nasrani. Tetapi kami memilih hendaknya seseorang tidak mengawini wanita tersebut dalam keadaan perang, karena ditakutkan anaknya nanti akan menjadi budak. Juga dimakruhkan menikahi wanita itu muslimah dari kalangan orang yang berperang, karena ditakutkan anaknya dijadikan budak dan mendapat fitnah. Pengharaman ini tidak menunjukkan keharaman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *