Imam Syafi’i berkata: Hukum asal perkawinan kafir harbi itu adalah batal, baik ada saksi atau tidak. Jika seorang kafir harbi menikah dengan wanita harbi dengan maskawin berupa khamer atau babi dan wanita itu menerimanya, lalu kedua suami-istri itu masuk Islam, maka bagi istri tidak ada lagi hak maskawin dari suaminya. Jika keduanya masuk Islam dan istri belum menerima maskawinnya yang layak, maka ia berhak mendapatkan maskawin dari suaminya.