Hak Maskawin Wanita Nashrani yang Masuk Islam

Fiqh Islam membahas secara detail hak-hak perempuan dalam pernikahan, termasuk terkait maskawin (mahar). Bagaimana status wanita Nashrani yang masuk Islam, sementara suaminya masih dalam keadaan Nasrani, menjadi perhatian Imam Syafi’i. Beliau menjelaskan kedudukan wanita tersebut terhadap maskawin, baik sebelum maupun sesudah terjadi hubungan suami istri. Kutipan Imam Syafi’i قال الإمام الشافعي رحمه الله: في المرأة النصرانية تكون تحت زوجها النصراني، …

Nafkah bagi Wanita Dzimmi yang Masuk Islam saat Hamil dan Hukum Anak dari Orang Tua yang Masuk Islam

Mazhab Imam Syafi’i memiliki pandangan yang sangat rinci terkait status seorang wanita dzimmi (non-Muslim yang hidup dalam lindungan pemerintahan Islam) apabila masuk Islam, khususnya dalam keadaan hamil, serta hukum anak-anak dari orang tua non-Muslim yang salah satunya masuk Islam. Pandangan ini menunjukkan keadilan Islam dalam memberikan perlindungan hak-hak perempuan dan anak-anak, bahkan ketika mereka berada pada kondisi transisi dari kekafiran …

Seorang Muslim yang Memasuki Darul Harb lalu Menemukan Istrinya

Imam Syafi’i berkata: Jika seorang muslim masuk ke darul harb dengan jaminan keamanan, lalu ia menemukan istrinya atau istri orang muslim lainnya, berikut hartanya atau harta orang muslim lainnya dan kafir dzimmi yang dirampas oleh orang-orang musyrik, maka ia boleh membawanya keluar dengan alasan bahwa itu bukan milik musuh. Tetapi jika ia sanggup (mengambil) sesuatu dari harta orang musyrik, maka …

Masuk Islam karena Sesuatu yang Dirampasnya atau Tidak Dirampasnya

Imam Syafi’i berkata: Diriwayatkan oleh Ibnu Abu Mulaikah, sebagai hadits mursal, bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa masuk Islam karena sesuatu, maka sesuatu itu menjadi miliknya. ” Hadits ini bermakna bahwa barangsiapa masuk Islam karena sesuatu dan sesuatu itu bojeh dimilikinya, maka ia menjadi pemiliknya. Yang demikian itu dikarenakan bahwa apa yang boleh bagi orang Islam dari orang-orang musyrik, …

Dimakruhkan Menikahi Wanita Ahli Kitab dalam Keadaan Perang dengan Orang Islam

Imam Syafi’i berkata: Allah menghalalkan mengawini wanita Ahli Kitab dan juga menghalalkan makanan mereka, yaitu wanita-wanita dari Ahli Kitab pemegang Taurat dan Injil; orang Yahudi dan Nasrani. Tetapi kami memilih hendaknya seseorang tidak mengawini wanita tersebut dalam keadaan perang, karena ditakutkan anaknya nanti akan menjadi budak. Juga dimakruhkan menikahi wanita itu muslimah dari kalangan orang yang berperang, karena ditakutkan anaknya …

Kafir Harbi yang Memberi Maskawin Istrinya

Imam Syafi’i berkata: Hukum asal perkawinan kafir harbi itu adalah batal, baik ada saksi atau tidak. Jika seorang kafir harbi menikah dengan wanita harbi dengan maskawin berupa khamer atau babi dan wanita itu menerimanya, lalu kedua suami-istri itu masuk Islam, maka bagi istri tidak ada lagi hak maskawin dari suaminya. Jika keduanya masuk Islam dan istri belum menerima maskawinnya yang …

Kafir Harbi yang Masuk Islam dan Mempunyai Istri lebih dari Empat Orang

Imam Syafi’i berkata: Jika seorang kafir harbi masuk Islam, baik sebelumnya seorang watsani (penyembah berhala) atau Ahli Kitab, dan ia mempunyai istri lebih dari empat orang, baik yang dinikahi dalam satu akad atau dengan akad yang berbeda, atau ia sudah menggauli seluruh istrinya atau sebagian dari mereka, atau di antara istrinya itu ada dua orang yang bersaudara atau semuanya tidak …

Mengenai Obat-obatan

Dalam khazanah fiqh Islam, para ulama tidak hanya membahas masalah ibadah mahdhah seperti shalat dan puasa, tetapi juga menyentuh detail kehidupan sehari-hari, termasuk perkara makanan, minuman, dan obat-obatan. Salah satu ulama besar yang memberikan perhatian serius terhadap masalah ini adalah Imam al-Syafi’i. Beliau memberikan klasifikasi penting antara makanan yang halal dikonsumsi dan obat-obatan yang meskipun bermanfaat, tidak masuk dalam kategori …

Kucing dan Burung Shaqar (elang)

Perang dalam sejarah Islam bukan hanya soal pedang dan panji, tetapi juga tentang etika. Rasulullah ﷺ dan para ulama setelahnya menegakkan aturan yang menjaga martabat manusia bahkan di medan perang. Harta musuh tidak boleh dirampas secara serampangan; semuanya tunduk pada syariat. قال الإمام الشافعي رحمه الله:ما وُجِدَ من أموالِ العدوِّ من الطيرِ والنَّوَاقِحِ فهو غنيمةٌ، وإنْ وَجَدَ الكلبَ فَهُوَ غنيمةٌ. …

Burung Elang yang diajari, Binatang Buruan yang diikat dan Barang yang Ditandai

Di tengah debu peperangan, dentuman senjata, dan hiruk-pikuk pasukan, mungkin kita membayangkan bahwa hukum dan keadilan berhenti bekerja. Namun, Islam justru mengajarkan bahwa keadilan tidak boleh padam meski di medan perang. Imam besar, al-Imam al-Syafi’i (raḥimahullāh), meninggalkan warisan pemikiran yang menakjubkan: bukan hanya tentang shalat, puasa, atau zakat, melainkan juga tentang seekor elang, mangkuk berukir, dan tangga di padang pasir. …