Fiqh Islam membahas secara detail hak-hak perempuan dalam pernikahan, termasuk terkait maskawin (mahar). Bagaimana status wanita Nashrani yang masuk Islam, sementara suaminya masih dalam keadaan Nasrani, menjadi perhatian Imam Syafi’i. Beliau menjelaskan kedudukan wanita tersebut terhadap maskawin, baik sebelum maupun sesudah terjadi hubungan suami istri. Kutipan Imam Syafi’i قال الإمام الشافعي رحمه الله: في المرأة النصرانية تكون تحت زوجها النصراني، …
Hak Maskawin Wanita Nashrani yang Masuk Islam









