Kucing dan Burung Shaqar (elang)

Imam Syafi’i berkata: Apa yang kita temukan dari harta musuh yang berharga, dari kucing atau burung elang, maka itu adalah harta ghanimah. Jika yang didapatinya adalah anjing, maka itu juga menjadi harta ghanimah.

Apabila ada seseorang yang menginginkannya untuk berburu, menjaga binatang ternak atau untuk menjaga tanaman, dan orang tersebut bukan dari kalangan tentara, maka anjing itu tidak boleh ditahan. Karena barangsiapa menyimpan anjing tersebut bukan untuk digunakan seperti yang di atas, maka ia telah berdosa. Jika yang didapati itu adalah babi, maka saya memerintahkan untuk dibunuh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *