Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang membawa burung elang yang telah diajari, dan ini tentu ada pemiliknya, maka hendaknya dikembalikan ke tempat harta ghanimah. Begitu juga jika mengambil binatang buruan yang sudah pandai meniru, yang diikat atau yang diberi nama, maka semua ini tentu diketahui ada pemiliknya. Jika menemukan di padang Sahara sebuah tangga yang diukir atau mangkok yang berukir dan ukiran itu menunjukkan adanya pemiliknya, maka hendaknya diperkenalkan (barang itu milik siapa). Jika dikenal oleh kaum muslimin, maka itu menjadi milik mereka. Jika tidak ada, maka harta itu menjadi harta ghanimah, karena ada di negeri musuh.