Imam Syafi’i berkata: Seluruh obat-obatan tidak termasuk dalam kategori makanan yang diizinkan. Seperti itu juga dengan jahe, yangmasuk dalam kategori obat-obatan. Sedangkan alaya, itu adalah makanan yang dapat dimakan. Yang masuk dalam kategori makanan, maka pemiliknya boleh untuk memakannya dan tidak boleh mengeluarkannya dari negeri musuh. Sedangkan yang masuk dalam kategori obat-obatan, maka tidak boleh diambilnya, di negeri musuh atau di tempat yang lain.
Mengenai Obat-obatan
![](https://www.bumiqu.org/wp-content/uploads/2020/06/5.jpg)