Imam Syafi’i berkata: Orang yang tidak berdosa apabila meninggalkan perang itu ada dua macam: Pertama, orang merdeka yang dewasa namun berhalangan. Kedua, orang yang tidak waj ib berjihad; yaitu budak, atau orang yang belum dewasa dari kaum laki-laki yang merdeka dan kaum perempuan. Tetapi tidaklah haram bagi kedua jenis orang tadi untuk hadir dalam peperangan bersama imam. Imam Syafi’i berkata: …
Hadirnya orang yang tidak wajib berperang








