Imam Syafi’i berkata: Jika seorang muslim masuk ke darul harb dengan jaminan keamanan, lalu ia menemukan istrinya atau istri orang muslim lainnya, berikut hartanya atau harta orang muslim lainnya dan kafir dzimmi yang dirampas oleh orang-orang musyrik, maka ia boleh membawanya keluar dengan alasan bahwa itu bukan milik musuh. Tetapi jika ia sanggup (mengambil) sesuatu dari harta orang musyrik, maka …
Seorang Muslim yang Memasuki Darul Harb lalu Menemukan Istrinya









