Imam Syafi’i berkata: Apabila suatu kebun diwarisi oleh beberapa orang dan hasil kebun tersebut belum dibagi sementara jumlahnya adalah 5 wasak,41 maka buah-buahan tersebut wajib dizakati karena belum dibagikan kepada para ahli waris sehingga dianggap sebagai harta yang satu jenis. Imam Syafi’i berkata: Apabila buah-buahan dari kebun tersebut sudah dibagi kepada para ahli waris dengan pembagian yang benar, yaitu sebelum …
Harta Wajib zakat yang diwarisi oleh beberapa Orang






