Imam Syafi’i berkata: Barangsiapa mewajibkan dirinya untuk melakukan haji atau umrah dengan cara bernadzar, maka haji dan umrah tersebut dianggap sebagai haji yang merupakan kewajiban dalam rukun Islam (tidak dianggap sebagai haji nadzar). Kemudian ia berkewajiban untuk melaksanakan haji lagi sebagai qadha terhadap nadzar haji yang sudah diniatkan. Imam Syafi’i berkata: Apabila ia meninggal dunia dalam keadaan belum melaksanakan nadzar …
Bernadzar Melakukan Haji Atau Umrah








