Diriwayatkan dari Ali bin Abu Thalib RA, “Bahwa Nabi SAW pada tahun khaibar (tahun terjadinya perang Khaibar), beliau melarang nikah muth’ah dan melarang makan daging keledai jinak”. Imam Syafi’i berkata: Di dalam hadits tersebut terdapat dua kesimpulan. Kesimpulan pertama, yaitu haramnya memakan daging keledai jinak. Kesimpulan kedua, yaitu halalnya memakan daging himar liar. Karena tidak ada jenis lain dari keledai …
Memakan Daging Keledai Jinak ( Keledai Kampung)








