Darah Haid

Imam Syafi’i berkata: Diriwayatkan dari Fathimah binti Munzir, ia berkata: Saya telah mendengar ‘Asma mengatakan, “Saya bertanya kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam tentang darah haid yang mengenai kain. Beliau menjawab, ‘Keriklah darah itu kemudian gosoklah dengan air lain basuhlah, dan shalatlah dengan menggunakannya ”
Imam Syafi’i berkata: Lafazh “qarashahu”bermakna “farakahu” yang berarti menggosok. Sedangkan perkataannya “Bil maa’i”, yaitu membasuh dengan air.
Imam Syafi’i berkata: Sekurang-kurangnya masa haid ialah sehari semalam dan maksimalnya adalah lima belas hari (berikut malamnya), dan sekurang-kurangnya masa suci itu juga lima belas hari (berikut malamnya).
Jika seorarng wanita pada permulaan haidnya mengeluarkan darah yang terus-menerus keluar, maka ia diperintahkan agar meninggalkan shalat sampai lima belas hari. Jika darah itu berhenti pada hari yang ke lima belas, maka masa itu adalah masa haid. Namun jika lebih dari lima belas hari, maka wanita itu tengah mengalami istihadhah.
Imam Syafi’i berkata: Adapun wanita yang mengetahui hari-hari haid ditandai dengan darah yang terus keluar, maka hendaknya ia memperhatikan bilangan malam dan hari dimana ia biasa mengalami haid pada hari-hari itu setiap bulannya, dan ia haras meninggalkan shalat HR. Bukhari, pemahasan tentang haid, bab “Membasuh Darah Haid”, hal. 83 juz 1. pada hari-hari dan malam-malam itu. Namun apabila telah lewat waktunya, maka ia harus mandi kemudian mengerjakan shalat dan berwudhu setiap kali hendak shalat.
Jika ia mengetahui hari-hari haidnya, lalu ia lupa atau tidak mengetahui apakah awal bulan atau sesudahnya itu kurang dua hari atau lebih, maka ia harus mandi setiap kali hendak melaksanakan shalat, sebab tidak sah baginya
shalat tanpa mandi terlebih dahulu dikarenakan mungkin saja ketika ia hendak melaksanakan shalat Suhuh itu adalah waktu sucinya, maka ia harus mandi; atau bila tiba waktu zhuhur, mungkin saja itu adalah waktu sucinya. Oleh karena itu, ia harus mandi. Begitulah yang dikegakan pada setiap waktu apabila ia hendak mengerjakan shalat, tidak sah baginya apabila ia tidak mandi.
Tatkala shalat itu fardhu baginya, ada kemungkinan ia boleh melaksanakan shalat dengan berwudhu dan ada kemungkinan juga tidak boleh melaksanakan shalat kecuali dengan mandi. Oleh karena itu, ia tidak boleh
melaksanakan shalat kecuali dengan meyakini bahwa ia telah suci. Dalam keadaan seperti itu ia harus mandi, karena keyakinan dan keraguan terdapat pada wudhu. Sementara itu, tidak sah mengerjakan shalat apabila ragu.
Sedangkan jika mandi dapat membuatnya yakin, maka hendaknya ia mandi setiap kali hendak shalat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *