Imam Syafi’i berkata: Setiap imam yang mengeijakan shalat Jum’at dan shalat dua hari raya, maka ia boleh shalat meminta hujan dan mengerjakan shalat Gerhana. Shalat Jum’at tidak dikeijakan kecuali karena pertimbangan wajib, sebab shalat Jum’at adalah shalat Zhuhur. Apabila shalat Jum’at dikerjakan, maka shalat Zhuhur telah diringkas menjadi dua rakaat. Apabila di suatu desa ada satu jamaah yang hendak melaksanakan …
Siapakah yang Shalat Istisqa’







