Imam Syafi’i berkata: telah mengkhabarkan kepada kami Malik bin Anas, ia berkata:
“Seorang laki-laki datang kepada Rasul SAW dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, binatang-binatang ternak telah binasa dan jalan-jalan telah putus, maka berdoalah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala Lalu Rasul SAW berdoa, kemudian turunlah hujan kepada kami dari hari Jum’at ke Jum’at berikutnya.”
Anas bin Malik berkata, “Laki-laki itu datang lagi kepada Rasul SAW dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, rumah-rumah telah roboh, jalan- jalan telah putus, dan binatang-binatang temak telah binasa’.
Rasul SAW berdiri dan berdoa.
‘Ya Allah, turunkanlah hujan di atas puncak-puncak gunung, bukit dan lembah-lembah, dan tempat tumbuhnya pohon-pohon Madinah telah rusak’.
Imam Syafi’i berkata: Apabila terjadi musim kemarau atau air yang mengalir di sungai, mata air dan sumur-sumur di pedesaan maupun di perkotaan sangat sedikit, maka saya tidak menyukai apabila imam tidak mengerjakan shalat Istisqa’. Namun apabila ia tidak mengerjakannya, maka tidak ada kafarat dan qadha atasnya; tapi ia telah meninggalkan satu keutamaan dan meninggalkan sunnah, walapun hukumnya tidak wajib.
Imam Syafi’i berkata: Apabila ada yang mengatakan, “Mengapa tidak wajib atas imam mengeijakan shalat Istisqa’, meminta hujan, shalat dan khutbah?” Maka dikatakan kepada orang itu bahwa tidak ada shalat yang wajib selain shalat lima waktu.