Imam Syafi’i berkata: Setiap imam yang mengeijakan shalat Jum’at dan shalat dua hari raya, maka ia boleh shalat meminta hujan dan mengerjakan shalat Gerhana. Shalat Jum’at tidak dikeijakan kecuali karena pertimbangan wajib, sebab shalat Jum’at adalah shalat Zhuhur. Apabila shalat Jum’at dikerjakan, maka shalat Zhuhur telah diringkas menjadi dua rakaat.
Apabila di suatu desa ada satu jamaah yang hendak melaksanakan shalat Istisqa’, maka mereka dapat melakukannya sebagaimana dikerjakan di kota, yaitu dengan shalat dan khutbah.
Apabila suatu negeri kosong dari para pemimpin, maka mereka dapat mendatangi seseorang untuk memimpin shalat Jum’at, shalat dua hari raya, Gerhana dan Istisqa’. Sebagaimana manusia mendatangi Abu Bakar dan Abdurrahman bin Auf untuk shalat fardhu, dan Rasulullah SAW sedang mengadakan perdamaian antara Amru bin Auf dan Abdurrahman dalam perang Tabuk.