Imam Syafi’i berkata: Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasul Shallallahu ‘alaihi wasallam masuk ke dalam Ka’bah bersama Bilal, Usamah serta Utsman bin Talhah. Ibnu Umar berkata, “Apa yang diperbuat Rasul Shallallahu ‘alaihi wasallam di dalam Ka’bah?” Bilal menjawab, “Beliau menempatkan satu tiang pada sisi kirinya dan satu tiang di sisi kanannya serta tiga tiang di belakangnya, kemudian beliau mengerjakan shalat.”
Ibnu Umar menyatakan bahwa tiang Ka’bah pada saat itu berjumlah enam tiang.
Imam Syafi’i berkata: Seseorang boleh mengerjakan shalat fardhu dan sunah di dalam Ka’bah, ke arah mana saja ia menghadap dan di bagian mana saja ia shalat. Ia dianggap telah menghadap kiblat, sebagaimana ketika seseorang mengerjakan shalat di luar Ka’bah. Apabila ia hanya menghadap ke sebagian kiblat, maka ia dianggap telah menghadap kiblat.
Apabila seseorang menghadap pintu Ka’bah dan tidak ada sedikitpun di hadapannya sesuatu yang menutupi dia daripada bangunan Ka’bah, maka hal itu tidak boleh baginya.
Demikian juga apabila ia shalat di atas Ka’bah, dan tidak ada satu pun dari bangunan Ka’bah yang menutupinya, maka hal itu juga tidak boleh, karena bangunan Ka’bah tidak ada di hadapannya.
Apabila dibangun di atas Ka’bah sesuatu yang dapat menutupi orang yang mengerjakan shalat, dan ia pun melakukan shalat, maka shalatnya dianggap memadai (sah). Tidak ada tempat yang lebih suci daripada tempat ini (yakni di atas Ka’bah) serta tidak ada tempat yang lebih utama darinya.

