Imam Syafi’i berkata: Allah SWT berfirman, “Apabila dikatakan kepadamu, Berlapang-lapanglah dalam majelis’. Maka lapangkanlah, niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan, ‘Berdirilah kamu, maka berdirilah ’ ” (Qs.Al Mujaadilah (58): 11)
Imam Syafi’i berkata: Diriwayatkan dari Ibnu Umar, ia berkata bahwa Rasul SAW bersabda, “Janganlah seorang menyuruh orang lain berdiri dari tempat duduknya, lalu ia menggantikannya, akan tetapi berlapang serta berluaslah.”
Imam Syafi’i berkata: Saya memandang makruh apabila seseorang menyuruh orang lain berdiri dari tempat duduknya, baik ia sebagai imam atau makmum, kemudian ia duduk di tempat orang itu, namun hendaknya ia menyuruh berlapang-lapang dalam majelis.
Imam Syafi’i berkata: Saya memandang makruh apabila seseorang menyuruh orang lain berdiri dari tempat duduknya pada shalat Jum’at, lalu orang lain duduk padanya. Namun saya melihat tidak mengapa apabila ada seseorang mengambil tempat duduk untuk orang lain, karena hal itu berbuat amal bagi yang duduk.
Imam Syafi’i berkata: Diriwayatkan dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW, beliau bersabda. “Apabila seseorang dari kamu berdiri dari tempat duduknya pada hari Jum ’at, lalu ia kembali kepadanya, maka ia lebih berhak terhadap tempat itu.”