Kewajiban Menurut Al Qur’an, sementara Rasulullah SAW Menetapkan Sunnah.

Allah SWT berfirman: يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub Maka mandilah. (QS. Al-Maidah …

Penjelasan Al Qur’an secara umum

Allah berfirman: اَللّٰهُ خَالِقُ كُلِّ شَيْءٍ ۙوَّهُوَ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ وَّكِيْلٌ Allah menciptakan segala sesuatu dan Dia memelihara segala sesuatu. (QS. Az-Zumar [39]: 62) اَللّٰهُ الَّذِيْ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ Allah-lah yang telah menciptakan langit dan bumi. (QS. Ibrahim [14]: 32)  وَمَا مِنْ دَاۤبَّةٍ فِى الْاَرْضِ اِلَّا عَلَى اللّٰهِ رِزْقُهَا dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah …

Pengakuan merampas sesuatu dengan jumlah tertentu atau tanpa jumlah

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang mengatakan “Aku merampas sesuatu darimu” tanpa melebihkan dari ucapan itu, maka untuk menentukan kadar “sesuatu” dikembalikan kepada perkataannya. Jika ia mengingkari telah merampas sesuatu, maka hakim mengharuskannya menyerahkan sesuatu itu minimal dari apa yang dapat dinamakan “sesuatu”. Jika ia tidak mau, maka hakim dapat menahannya hingga mengaku telah merampas, minimal yang dinamakan “sesuatu”. Apabila ia …

Apa apa yang Disebutkan tentang Jual-Beli Seseorang, Pembebasan Budak dan P

Imam Syafi’i berkata : Jual-beli seseorang, pembebasan budak, pengakuannya dan pelunasan terhadap sebagian pemilik piutang tanpa membayar sebagian yang lain, semuanya adalah sah, baik ia dalam keadaan bangkrut atau tidak, memiliki utang atau tidak.  Sehubungan dengan bolehnya memerdekakan budak dan penjualannya, tidak satupun darinya yang ditolak. Tidak pula apabila para pemilik piutang menagihnya hingga mereka menyerahkannya kepada hakim. Sepatutnya apabila mereka …

Kejahatan terhadap Budak yang Digadaikan dan Berlaku Qishash padanya

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang (di luar peiaku transaksi gadai) melakukan kejahatan terhadap budak yang digadaikan, dan peiaku kejahatan ini tidak berlaku padanya hukum qishash; seperti pelaku adalah orang yang merdeka sehingga tidak diberlakukan atasnya qishash karena kejahatannya terhadap budak, atau pelaku adalah bapak, ibu, kakak atau nenek dari si budak yang menjadi korban, atau pelaku belum baligh atau lemah akalnya, …

Rangkuman tentang orang yang diperbolehkan melakukan transaksi gadai

Imam Syafi’i berkata: Setiap orang yang sah melakukan jual-beli yaitu merdeka dan tidak dilarang membelanjakan hartanya), maka sah pula melakukan gadai. Setiap orang yang sah menggadai atau menerima gadai dari orang merdeka dan baligh serta tidak terlarang membelanjakan hartanya, maka sah baginya menerima gadai baik melalui pertimbangan maupun tanpa pertimbangan, karena boleh baginya menjual hartanya dan menghibahkannya dalam segala keadaan. Jika …

Jenazah Orang yang Berihram

Imam Syafl’i berkata: Apabila seorang yang berihram meninggal dunia, maka ia dimandikan dengan air dan daun sidr (pohon bidara). Ia dikafankan dengan kain yang dipakainya ketika berihram, atau boleh juga dengan kain yang lain kecuali baju kemeja dan serban. Tidak diikatkan kain padanya sebagaimana yang dikenakan atas orang yang masih hidup yang sedang melakukan ihram, dan tidak memberikan wangi-wangian. Wajahnya …

Ulama Suriah Kunjungi Bumi Al Qur’an

Kamis (19/12) sore, pesantren Alam Bumi Al Qur’an mendapat kehormatan atas kunjungan dari beberapa ulama Suriah, diantaranya Syekh Dr. Muhammad Rajab Dieb, Syekh Dr. Mahmud Syahadah, Syekh Dr. Umar Muhammad Dieb. Mereka merupakan ulama Kharismatik di Suriah. Silaturrahim berlangsung hangat, santai dan penuh kekeluargaan. Insya Allah menambah keberkahan bagi seluruh santri, guru, dan wakif. Syekh Muhammad dan syekh Umar merupakan …

Istinja

Imām Mālik, Abū Ḥanīfah, Aḥmad bin Ḥanbal, dan asy-Syāfi‘ī berbeda pendapat tentang hukum menghadap qiblat dan membelakangi qiblat saat buang air kecil dan buang air besar. Abū Ḥanīfah dan Aḥmad – dalam salah satu riwayat darinya – berkata: “Tidak boleh menghadap qiblat dan membelakanginya, baik di padang pasir maupun di dalam bangunan.” Mālik, asy-Syāfi‘ī dan Aḥmad – dalam riwayat kedua …

Siapakah yang Dirindukan Rasulullah SAW?

Tahun 1441 Hijriah ini tampak berbeda. Biasanya Yayasan Bumi Al-Qur’an selalu memperingati Tahun Baru Hijriah, dengan semarak dan beragam kegiatan. Namun, tahun ini dilakukan biasa-biasa saja. Hanya doa bersama dan beberapa perlombaan saja. Sebenarnya kami sudah mengkonsep beragam kegiatan, namun suatu malam, saya bermimpi. “Ghozali, besarkan Maulid. Muharram biasa-biasa saja.”  Sontak, saya pun bangun dan segera menginstruksikan untuk membesarkan acara …