Allah SWT berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub Maka mandilah. (QS. Al-Maidah [5]: 6)
Juga Allah SWT berfirman:
وَلَا جُنُبًا اِلَّا عَابِرِيْ سَبِيْلٍ حَتّٰى تَغْتَسِلُوْا
(jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam Keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. (QS. An-Nisa’ [4]: 43)
Allah SWT menjelaskan bahwa cara bersuci dari junub adalah mandi, bukan wudhu. Rasulullah SAW menyunahkan wudhu sebagaimana yang diturunkan Allah. Beliau membasuh wajah dan kedua tangannya hingga siku-siku, mengusap kepalanya dan
membasuh kedua kakinya hingga dua mata kaki.
Abdul Aziz bun Muhammad mengabari kami dari Zaid bin Aslam,dari Atha bin Yasar, dari Ibnu Abbas, dari Nabi SAW,
” أنوُ تَوضأَ َمرًة َمرًة “
“bahwa beliau berwudhu dengan membasuh satu kali-satu kali.”
Malik mengabari kami dari Amru bin Yahya, dari ayahnya ia berkata kepada Abdullah bin Zaid (yaitu kakeknya Amru bin Yahya),
“apakah kamu bisa memperlihatkan kepadaku cara Rasulullah SAW berwudhu? Abdullah menjawab: Ya. Ia lalu minta diambilkan air wudhu, dan ia menuangkannya pada kedua tangannya, membasuh kedua tangannya dua kali, lalu berkumur dan istinsyaq (memasukan air ke hidung) tiga kali, lalu membasuh wajahnya tiga kali, lalu membasuh kedua tangannya hingga siku-siku dua kali-dua kali, lalu mengusap kepalanya dengan kedua tangannya ke arah belakang dan depan, dimulai dari bagian depan kepalanya hingga tengkuk, lalu kembali ke tempat semula, lalu membasuh kedua kakinya.
Secara tekstual, firman Allah SWT: “maka basuhlah mukamu” menunjukkan batas minimal yang disebut membasuh, dan itu adalah sekali. Tetapi ayat tersebut juga mengandung makna membasuh lebih dari sekali.
Rasulullah SAW lalu menetapkan wudhu dengan basuhan satu kali, dan hal itu sejalan dengan makna tekstual Al Qur’an. Itu adalah batas minimal yang disebut membasuh. Namun firman Allah SWT tersebut juga mengandung kemungkinan membasuh lebih dari sekali, lalu Rasulullah SAW pun menetapkannya dua kali dan tiga kali.
Ketika Rasulullah SAW menetapkannya satu kali, kami menjadikan hal ini sebagai dalil bahwa seandainya wudhu tidak sah dengan basuhan sekali, maka beliau pasti tidak wudhu dengan satu kali basuhan lalu shalat. Basuhan yang melebihi satu kali hanyalah sebuah pilihan, bukan kewajiban dalam wudhu yang seandainya seseorang membasuh kurang dari itu maka wudhunya tidak sah.
ini sama seperti perkara-perkara fardhu yang saya jelaskan sebelumnya, yang seandainya hadits yang membahasnya itu ditinggalkan, maka kita cukup berpegang pada Kitab. Ketika hadits mengenai itu dibahas, maka telihat bahwa hadits tersebut
mengikuti atau sejalan dengan Al Qur’an.
Barangkali para ulama meriwayatkan hadits ini karena Rasulullah SAW paling sering wudhu dengan tiga kali basuhan, lalu mereka memaknai bahwa wudhu dengan tiga kali basuhan adalah sebuah pilihan, bukan kewajiban yang bila basuhan kurang dari tiga kali maka wudhu tidak sah. Namun ada sebuah keterangan dari Rasulullah SAW:
م ْن تَوضأَ ُو ُضوءَه َى َذا – َوَكا َف ثَلًَثاً – ثُم َصلى َركَعتَي ِن لَّ
يُ َح ٍّد ُث نَف َسوُ فِيِه َما، غُِفَر لَوُ “
“barangsiapa wudhu seperti ini yaitu membasuh tiga kali kemudian shalat dua rakaat tanpa bercakap-cakap dengan dirinya (khusyu‟) maka dosa-dosanya diampuni.”
Ketika ada keterangan demikian, mereka memaknainya sebagai tindakan mencari keutamaan dalam wudhu dengan cara melebihkan basuhan dari satu kali, dan tambahan itu hukumnya sunah.
Dalam berwudhu Rasulullah SAW membasuh tangan hingga siku-siku, dan membasuh kaki hingga mata kaki. Ayat tersebut mengandung kemungkinan makna bahwa keduanya ikut dibasuh, atau basuhan hanya sampai pada keduanya, atau keduanya tidak ikut dibasung. Barangkali para ulama meriwayatkan hadits itu untuk menjelaskan masalah ini juga, dan kemungkinan yang paling mendekati kebenaran adalah siku-siku dan mata kaki ikut dibasuh.
Ini merupakan penjelasan Sunnah yang sejalan dengan penjelasan Al Qur’an. Penjelasan dalam masalah ini sama seperti penjelasan dalam masalah sebelumnya. Para ulama cukup berpegang pada ketetapan menurut Al Qur’an. Sedangkan bagi selain mereka keduanya tampak berbeda.
Dalam masalah mandi junub, Rasulullah SAW menetapkan untuk mencuci kemaluan, lalu wudhu seperti wudhu untuk shalat, lalu mandi. Demikianlah yang kami sukai.
Saya tidak menemukan seorang ulama pun yang saya catat pendapatnya, berbeda pendapat tentang cara seseorang mandi dan cara ia menyempurnakan mandi junub, bagaimana pun caranya, telah sah. Itu karena yang diwajibkan adalah mandi,
dan beliau tidak menetapkan tata caranya seperti ketetapan wudhu.
Rasulullah SAW juga menetapkan hal-hal yang diwajibkan wudhu karenanya, karena sebagian hal tersebut tidak diredaksikan di dalam Kitab.