Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang (di luar peiaku transaksi gadai) melakukan kejahatan terhadap budak yang digadaikan, dan peiaku kejahatan ini tidak berlaku padanya hukum qishash; seperti pelaku adalah orang yang merdeka sehingga tidak diberlakukan atasnya qishash karena kejahatannya terhadap budak, atau pelaku adalah bapak, ibu, kakak atau nenek dari si budak yang menjadi korban, atau pelaku belum baligh atau lemah akalnya, …
Kejahatan terhadap Budak yang Digadaikan dan Berlaku Qishash padanya







