Imam Syafi’i berkata: Pokok madzhab kami adalah, apabila shalat imam batal, maka shalat orang yang di belakangnya tidak menjadi batal. Apabila imam bertakbir pada hari Jum’at, kemudian ia mimisan atau berhadats, lalu ia mempersilakan seseorang ke depan untuk menggantikannya atau seseorang maju atas perintah orang banyak atau bukan, maka orang yang maju menggantikan imam itu mengerjakan shalat dua rakaat bersama …
Apabila Imam Mimisan dan Berhadats








