Imam Syafi’i berkata: Orang yang dibunuh oleh orang musyrik baik sendirian ataupun dalam rombongan yang memerangi pemberontakan atau karena qishash, maka boleh dimandikan apabila sanggup memandikan dan menshalatkannya, karena maknanya berbeda dengan orang yang dibunuh ketika sendirian oleh kaum musyrikin, lalu orang musyrik itu melarikan diri. Maka, hal ini tidaklah sama dengan orang yang terbunuh dalam barisan perang melawan orang-orang …
Orang yang Terbunuh mesti Dimandikan dan Dishalatkan









