Tidak memiliki batasan akhir, akan tetapi harus dimandikan sampai bersih.”
Diriwayatkan dari Muhamad bin Sirin, dari Ummu Athiyah, bahwa Rasulullah SAW berkata kepada para wanita yang memandikan jenazah putrinya,
“Mandikanlah tiga kali, lima kali atau lebih dari itu, apabila kalian menganggap hal itu (baik) dengan air dan daun pohon bidara, dan akhirilah dengan kapur barus atau sedikit dari kapur barus.
Imam Syafi’i berkata: Akan tetapi saya menyukai apabila mayit dimandikan tiga kali dengan air yang telah disiapkan dan tidak menguranginya, hal ini berdasarkan hadits Rasul SAW, “Mandikanlah mayat itu sampai tiga kali! Apabila sampai tiga kali belum bersih, maka tambalah sampai lima kali.”
Kami mengatakan, “Mereka melebihkan jumlahnya agar benar- benar bersih. Namun apabila telah bersih sebelum tiga kali, maka diperbolehkan untuk tidak memandikannya lagi, karena sabda tersebut menunjuk bilangan ganjil baik tiga atau lima kali dan beliau tidak menentukan batasannya.”
Imam Syafi’i berkata: Yang paling saya sukai dalam memandikan mayit adalah meletakkan mayit itu di tempat tidur mayit, lalu dimandikan dengan memakai baju kemeja (ghamis).
Imam Syafi’i berkata: Apabila tidak dapat dimandikan dengan memakai baju kemeja, maka hendaknya meletakkan kain tipis yang dapat menutupi auratnya, kemudian mayit itu dimasukkan ke dalam rumah yang tidak dilihat kecuali orang yang mengurus pemandiannya, serta orang yang membantunya. Apabila mayit telah diletakkan, lalu seseorang menuangkan air padanya, dimana pada tangan orang yang memandikan itu ada kain halus; ia mengikatnya, kemudian memulai untuk membersihkan dari bagian bawah sebagaimana halnya orang hidup yang beristinja.
Kemudian ia membersihkan tangannya, lalu melanjutkan pada bagian bawahnya. Apabila yang memandikan itu satu orang, maka ia menggantikan kain yang dipakai untuk bagian bawah dengan kain yang bersih, lalu ia mengikatkannya pada tangannya. Kemudian ia menuangkan air di atas tangannya dan keatas mayat, lalu memasukkan tangannya ke mulut mayit (di antara dua bibimya) agar tidak menganga.
Lalu ia melewatkan tangannya pada gigi-gigi mayit itu, kemudian ia memasukkan ujung jari tangannya ke dalam dua lubang hidung mayit dengan mengikutkan sedikit air, lalu ia mebersihkan kotoran yang menempel padanya apabila ada. Kemudian mayit itu diwudhukan seperti wudhu untuk shalat, lalu membasuhkan kepala dan janggutnya dengan daun pohon bidara.
Apabila janggutnya lebat, maka tidak mengapa ia menyisirnya dengan sisir yang renggang, dan hendaknya ia tidak mencabut rambutnya. Lalu ia memandikan dari sebelah kanan, dari bawah kepalanya sampai membasuh telapak tangan dan kakinya, ia juga membasuh punggung dan perutnya. Ia melakukan hal itu pada sisi sebelah kiri juga, dan membalikkan setiap kali akan membasuh, agar seluruh anggota tubuh dapat terbasuh dengan air dan daun pohon bidara (sidr).
Ia melakukan hal itu tiga kali atau lima kali, kemudian ia mengalirkan air bersih yang telah dicampur dengan kapur barus pada mayit itu. Hal ini dilakukan juga pada setiap kali basuhan sehingga mayat itu benar-benar bersih, disapukan juga pada perutnya setiap kali mandi dengan perlahan-lahan sambil menuangkan air di atasnya, agar dapat membersihkan apabila ada kotoran yang keluar dan mayit itu.
Imam Syafi’i berkata: Memandikan jenazah pria sama dengan cara memandikan jenazah wanita.
Imam Syafi’i berkata: Apabila jenazah adalah seorang wanita, maka rambut kepalanya dibuat menjadi tiga ikatan; dua bagian berada pada tepi kepalanya dan yang satu pada bagian ubun-ubun, kemudian meletakkannya di bagian belakang tubuhnya.
Imam Syafi’i berkata: Kotoran yang ada pada kuku mayit dibersihkan dengan kayu yang lembut, dengan menyelai daki yang menempel padanya, serta membersihkan kotoran yang ada pada telinga dan lubang telinganya.
Imam Syafi’i berkata: Apabila si mayit memiliki daki yang tebal, maka dilarang mencukur rambutnya. Saya memandang agar sebaiknya dibasuh dengan usynan (Inggris: solsola kali/alat untuk membersihkan yang digunakan oleh orang zaman dahulu) dan menggosoknya sehingga daki itu dapat hilang.
Imam Syafi’i berkata: Obat pengawet dan kapur barus diletakkan di atas kapas, kemudian diletakkan pada kedua lubang hidungnya, mulut, kedua telinga dari duburnya. Apabila si mayit mempunyai luka yang berlubang, maka diletakkan juga pada lubang yang luka itu.
Imam Syafi’i berkata: Wajib bagi penghuni rumah yang di dalamnya ada mayit untuk membakar kemenyan yang tidak terputus hingga proses pemandiannya selesai. Hal itu diharapkan agar bau yang berubah pada mayit dapat ditutupi, namun kemenyan itu tidak ikut dibawa ke tempat pemakaman.
Orang yang paling utama memandikannya adalah yang lebih utama untuk menshalatkannya. Namun apabila dikeijakan oleh orang lain, maka hal itu tidaklah mengapa.
Saya lebih menyukai apabila orang yang memandikan mayit mandi setelah itu, namun hal itu bukanlah perkara yang wajib menurut madzhab kami.

