Imam Syafi’i berkata: Diriwayatkan dari Abu Hurairah, “Bahwasanya Rasulullah SAW melarang shalat sesudah shalat Ashar hingga matahari terbenam, dan melarang shalat sesudah shalat Subuh hinga matahari terbit. ”
Imam Syafi’i berkata: Dari Ibnu Umar bahwa Nabi SAW bersabda, “Janganlah salah seorang di antara kalian sengaja mengerjakan shalat ketika terbit matahari dan ketika terbenam”
Imam Syafi’i berkata: Diriwayatkan dari Ash-Shanabihi bahwasanya Rasulullah SAW bersabda,
“Sesungguhnya matahari itu terbit dan bersamanya ada tanduk syetan. Apabila matahari itu meninggi, niscaya tanduk syetan itu berpisah dengan matahari. Apabila telah sampai di pertengahan langit, maka tanduk syetan itu menyertainya lagi. Apabila matahari itu telah tergelincir, maka ia berpisah lagi dengan matahari. Apabila matahari itu telah mendekati terbenam, maka ia menyertainya lagi.”
Rasulullah SAW juga melarang shalat pada saat-saat itu.
Imam SyafTi berkata: Diriwayatkan dari Abu Hurairah,
“Bahwa Rasulullah SAW melarang shalat pada tengah hari sehingga matahari tergelincir selain hari Jum’at.”
Imam Syafi’i berkata: Diriwayatkan dari Ibnu Musayyab bahwa Rasulullah SAW tidur hingga meninggalkan shalat Subuh, lalu beliau mengerjakannya setelah matahari terbit. Kemudian beliau bersabda, “Barangsiapa yang lupa mengerjakan shalat, maka hendaklah ia mengerjakannya ketika ia teringat, karena sesungguhnya Allah Azza wa Jalla berfirman, ‘Dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku ” (Qs. Thaahaa(20): 14)
Imam Syafi’i berkata: Diriwayatkan dari Nabi SAW,
“Barangsiapa lupa mengerjakan shalat atau tertidur, maka hendaklah ia mengerjakan shalat itu apabila ia teringat.”
Perawi yang lain menambahkan, “Kapan saja ia mengingatnya.”
Imam Syafi’i berkata: Bukanlah hal ini dianggap sebagai suatu perselisihan, akan tetapi sebagian hadits menguatkan hadits yarig lain, maka larangan-larangan Rasulullah SAW yang dimaksud adalah —wallahu a ’lam— mengerjakan shalat setelah shalat Subuh hingga terbit matahari, sesudah matahari mulai muncul hingga nampak (keseluruhannya), sesudah shalat Ashar hingga matahari terbenam, sesudah matahari mulai terbenam sebagiannya hingga lenyap seluruhnya, shalat pada saat matahari berada di pertengahan langit hingga tergelincir kecuali pada hari Jum’at.
Tidaklah setiap shalat terlarang untuk dikerjakan pada waktu-waktu itu kecuali karena hal-hal tertentu, seperti jika shalat itu sangat ditekankan mesti tidak termasuk fardhu, atau shalat yang biasa dilakukan oleh seseorang lalu ia tidak sempat mengerjakannya. Apabila salah satu dari shalat-shalat seperti ini dikerjakanpada waktu-waktu tersebut, maka hal itu diperbolehkan berdasarkan keterangan dari Rasulullah. Dan, ijma’ membolehkan mengerjakan shalat jenazah setelah shalat Subuh dan Ashar.
Imam Syafi’i berkata: Apabila ada yang bertanya, “Manakah dalil dari Rasulullah SAW yang menunjuk hal itu?” Maka dijawab dengan sabda Rasulullah SAW, “Barangsiapa lupa mengerjakan shalat, maka hendaklah ia mengerjakannya ketika ia teringat, karena sesungguhnya Allah Azza wa Jalla berfirman, ‘Dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku
Nabi SAW memerintahkan untuk tidak melarang seseorang mengerjakan thawaf di Baitullah dan shalat kapan saja yang ia kehendaki, serta kaum muslimin yang mengerjakan shalat jenazah sesudah shalat Subuh dan Ashar.

