Imam Syafi’i berkata: Sesungguhnya Allah Subhana wa Ta ’ala berfirman, “Dan (basuhlah) kakimu sampai dengan kedua mata kaki. ” (Qs. A1 Maa’idah(5): 6)
Imam Syafi’i berkata: Kami membaca ayat tersebut, “wa arjulakum ” dengan makna basuhlah muka, tangan, kaki dan sapulah kepalamu.
Imam Syall’i berkata: Saya tidak mendengar adanya perbedaan pendapat tentang kedua mata kaki yang disebutkan oleh Allah Azza wa Jalla pada wudhu, yaitu bahwa kedua mata kaki yang dimaksud ialah yang menonjol, dan keduanya merupakan tempat bertemunya pergelangan betis dan kaki. Keduanya harus disapu, seolah-olah maknanya menjadi, “Basuhlah kakimu sehingga membasuh kedua mata kakimu”. Tidak cukup bagi seseorang apabila ia tidak membasuh kedua telapak kakinya, baik bagian atas maupun bagian bawah, pinggiran dan kedua mata kakinya, kecuali hingga merata ke setiap bagian yang berdekatan dengan mata kaki dan berhubungan dengan pangkal betis. Lalu ia memulai dengan menegakkan kedua telapak kakinya, kemudian menumpahkan air kepada keduanya dengan tangan kanannya, atau ditumpahkan oleh orang lain. Lalu ia menyela-nyela jari-jemari kakinya. Ia tidak boleh meninggalkan hal ini kecuali apabila ia telah mengetahui benar bahwa air itu telah sampai pada semua sela-sela jari-jemari kaki.
Imam Syafi’i berkata: Jika terdapat pada seseorang dua jari atau lebih yang saling melekat, maka ia harus membasuh dengan air bagian yang tampak dari kulitnya, tidak cukup baginya kecuali demikian. Dan, tidak boleh baginya memisahkan jarinya yang saling melekat itu.