Imam Syafi’i berkata: Diriwayatkan dari Anas bin Malik, ia berkata, “Saya melihat Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam pada waktu Ashar telah tiba, lalu kebanyakan manusia mencari air untuk berwudhu namun mereka tidak memperolehnya. Kemudian Rasulululah shallallahu ‘alaihi wasallam datang dengan membawa air untuk berwudhu, lalu meletakkan tangannya pada bejana itu dan memerintahkan orang banyak untuk berwudhu dengan air tersebut. Saya menyaksikan air itu muncul di antara jari-jemari Rasulullah sehingga banyak orang berwudhu hingga kepada orang yang paling terakhir.” (HR. Nasa’i, dalam pembahasan tentang bersuci, bab “Mengambil Air Wudhu dari Bejana”, hal. 60, juz 1, jilid 1)
Imam Syafi’i berkata: Semakna dengan hal ini, telah diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan istrinya mandi dari satu bejana. Apabila orang-orang berwudhu secara bersama-sama, maka hal ini menunjukkan tidak adanya kadar (batasan tertentu) bagi air yang boleh digunakan untuk berwudhu selain mengerjakan apa yang diperintahkan Allah yang berupa basuhan dan sapuan, demikian juga bila dua orang mandi bersama.
Apabila seseorang mengeijakan apa yang diperintahkan Allah Subhanahu wa Ta ’ala (membasuh dan menyapu), maka ia berarti telah melaksanakan apa yang diperintahkan kepadanya, baik air itu sedikit atau banyak, sebab terkadang ia bertujuan menghemat air yang sedikit agar mencukupi, Sebaliknya jika boros, maka air itu tidak dapat mencukupinya.
Batasan minimal dianggap mencukupi anggota wudhu yang harm dibasuh adalah; seseorang mengambil air untuk anggota wudhu tersebut kemudian mengalirkannya di atas muka, kedua tangan, dan dua kaki. Seandainya air itu mengalir sendiri hingga merata pada anggota tubuh tersebut, maka hal itu cukup baginya. Namun apabila ia mengalirkan air di atas anggota wudhu tersebut dengan tangannya seraya menggerak- gerakkannya, niscaya hal itu lebih bersih dan lebih saya sukai.
Jika ada sedikit tanah merah atau selainnya yang mengotori anggota badannya, lalu ia mengalirkan air padanya namun tidak juga hilang, maka tidak wajib baginya mengulang membasuh anggota tubuh itu, karena dalam hal ini ia telah mengeijakan batas minimal yang diwajibkan kepadanya. Namun saya lebih menyukai apabila ia membasuhnya hingga tanah tersebut hilang seluruhnya.
Apabila ada getah atau sesuatu yang tebal di badannya sehingga dapat mencegah sampainya air ke kulit, maka ia tidak boleh berwudhu dalam keadaan seperti itu, sehingga ia menghilangkannya terlebih dahulu, atau hilang darinya apa yang diketahui.
Tidak ada wudhu tanpa disertai dengan niat; yaitu bahwa ia berwudhu dengan niat bersuci dari hadats, bersuci untuk shalat fardhu atau shalat sunah, untuk membaca A1 Qur’an, untuk shalat jenazah, atau yang serupa dengannya di antara hal-hal yang tidak dapat dikeijakan selain oleh orang yang berada dalam keadaan suci.
Imam Syafi’i berkata: Jika seseorang sudah membasuh sebagian anggota wudhu dengan tidak disertai niat, kemudian ia bemiat pada saat membasuh anggota wudhu yang lain, maka hal itu tidak mencukupi kecuali jika ia mengulangi wudhu atas anggota wudhu, yang tidak disertai dengan niat itu, lalu ia bemiat yang karenanya wudhunya menjadi sah.
Imam Syafi’i berkata: Apabila ia mendahulukan niat bersamaan dengan memulai wudhu, maka wudhu itu cukup baginya. Namun apabila ia mendahulukan niat sebelum memulai wudhu kemudian niat hilang darinya, maka wudhunya tidak mencukupi (tidak sah).
Apabila ia berwudhu dengan niat bersuci, kemudian niat itu hilang darinya, makahal itu boleh baginya selama tidak terbetik niat lain; seperti untuk mendinginkan badan atau membersihkan diri dengan air.
Apabila ia membasuh mukanya dengan disertai niat ingin bersuci, kemudian ia bemiat membasuh kedua tangannya dan anggota wudhu yang lain untuk membersihkan atau mendinginkan badan dan bukan untuk bersuci, maka wudhunya itu tidak sah kecuali dengan mengulangi membasuh anggota wudhu yang ia keijakan tanpa niat bersuci. Apabila ia mengusap kepalanya dengan sisa air wudhu kedua tangannya, atau mengusap kepalanya dengan sisa air wudhu janggutnya, niscaya hal itu tidak cukup kecuali apabila ia menggunakan air yang baru.
Apabila seseorang berwudhu dengan menggunakan air sisa orang lain (bukan bekas wudhu -peneij), maka hal itu cukup baginya. Apabila ia berwudhu dengan air yang telah dipakai orang lain untuk berwudhu dan tidak ada najis pada anggota badannya, maka wudhunya itu tidak sah dikarenakan air itu adalah air yang telah dipakai untuk berwudhu. Begitu juga apabila ia berwudhu dengan air yang telah dipakai orang lain untuk mandi (yakni mandi wajib), dan air itu kurang dari dua kullah, maka wudhunya tidak sah. Apabila air itu sebanyak lima geriba atau lebih, lalu seseorang yang tidak bemajis menyelam di dalamnya sambil berwudhu dengan air itu, maka wudhunya dianggap sah dikarenakan hal tersebut tidak merusak (kesucian) air.
Imam Syafi’i berkata: Hanya saja saya mengatakan, “Seseorang tidak boleh berwudhu dengan air yang telah dipakai orang lain untuk berwudhu, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, ‘Maka basuhlah muka dan tanganmu’. ” (Qs. A1 Maa’idah(5): 6)
Merupakan hal yang logis bahwa muka itu tidak dikatakan terbasuh kecuali jika dibasuh dengan air yang belum digunakan sebelumnya.
Menurut saya, membasuh kedua tangan haruslah seperti membasuh muka dari segi pengambilan air dan pembasuhannya. Apabila menggunakan kembali air yang telah dibasuhkan pada mukanya, maka tidak akan sama antara membasuh kedua tangan dan muka. Tidaklah keduanya menjadi sama hingga kedua tangan dibasuh dengan air yang baru, sebagaimana ia membasuh kedua mukanya dengan air yang baru. karena Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam mengambil air barn untuk setiap anggota wudhunya.
Kadar Air Untuk Berwudhu

