Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang berdiri untuk mewudhukan orang lain, hendaklah ia berdiri pada sisi kiri orang yang hendak diwudhukan, karena yang demikian lebih memungkinkan baginya menuangkan air dan lebih beradab. Namun apabila ia berdiri pada sisi kanan atau berdiri di sisi mana saja, lalu menuangkan air kepada orang yang berwudhu, maka hal itu cukup baginya, karena yang wajib hanyalah wudhu dan bukan tempatnya.
Tempat Berdirinya Orang Yang Membantu Berwudhu

