Disyariatkannya menjenguk orang sakit meliputi penjengukan wanita kepada laki-laki, meskipun bukan muhrimnya, dan laki-laki kepada wanita. Diantara bab-bab dalam Shahih al-Bukhari pada “Kitab al-Mardha” terdapat judul “Bab ‘Iyadatin-Nisa’ ar-Rijal” (Bab Wanita Menjenguk Laki-laki).Dalam hal ini beliau meriwayatkan suatu hadits secara mu’allaq (tanpa menyebutkan rentetan perawinya): Bahwa Ummu Darda’ pernah menjenguk seorang laki-laki Anshar dari ahli masjid. Tetapi Imam Bukhari memaushulkan …
Wanita Menjenguk Laki-laki yang Sakit
