Menjenguk Ahli Maksiat

Apabila  menjenguk  orang  nonmuslim  itu  dibenarkan syariat, bahkan kadang-kadang bernilai qurbah dan  ibadah,  maka  lebih utama  pula  disyariatkan  menjenguk  sesama  muslim yang ahli maksiat.  Sebab, hadits yang  menyuruh  menjenguk  orang sakit  dan  menjadikannya  hak  orang  muslim  terhadap muslim lainnya, tidak mengkhususkan untuk  ahli  taat  dan  kebajikan saja tanpa yang lain, meskipun hak mereka lebih kuat.

Imam al-Baghawi  mengatakan  didalam Syarhus Sunnah, setelah menerangkan  hadits  Abu  Hurairah  mengenai  enam  macam  hak seorang  muslim  terhadap  muslim lainnya dan hadits al-Barra’ bin Azib mengenai tujuh macam perkara yang diperintahkan,”Semua yang diperintahkan ini termasuk hak Islam, yang seluruh kaum muslim sama kedudukannya terhadapnya, yang  taat  ataupun yang  durjana. Hanya saja untuk orang yang taat perlu disikapi dengan  wajah  yang  ceria,  ditanya  keadaannya,  dan  diajak berjabat  tangan,  sedangkan  orang  yang  durjana yang secara terang-terangan   menampakkan   kedurjanaannya   tidak   perlu diperlakukan seperti itu.”23

Dalam hal ini, sebagian ulama mengecualikan ahli-ahli bid’ah, bahwa mereka tidak perlu  dijenguk  untuk  menampakkan  rasa kebencian mereka karena Allah.

Tetapi, menurut pentarjihan saya, bahwa bid’ah  atau kemaksiatan mereka tidaklah mengeluarkan  mereka  dari  daerah Islam  dan  tidak  menghalangi  mereka  untuk  mendapatkan hak sebagai seorang muslim atas muslim lainnya. Dan menjenguk mereka yang tanpa diduga-duga  sebelumnya itu lebih-lebih oleh seorang muslim yang saleh, orang alim, atau juru dakwah dapat  menjadi  duta kebaikan dan utusan kebenaran kepada hati mereka, sehingga hati mereka terbuka untuk menerima kebenaran dan  mendengarkan tutur kata yang bagus, karena manusia adalah tawanan  kebaikan.  Sebagaimana  Islam  mensyariatkan  agar menjinakkan  hati  orang  lain dengan harta, maka  tidaklah mengherankan jika Islam juga menyuruh menjinakkan hati  orang lain dengan kebajikan,  kelemahlembutan,  dan pergaulan yang baik. Hal ini pernah dicoba oleh juru-juru dakwah yang benar, lalu Allah membuka hati banyak orang yang selama ini tertutup.

Para ulama mengatakan, “Disunnahkan menjenguk  orang sakit secara umum, teman atau lawan, orang yang dikenalnya atau yang tidak dikenalnya, mengingat keumuman hadits.”24

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *