Sebagaimana terdapat beberapa hadits yang memperbolehkan perempuan menjenguk laki-laki dengan syarat-syaratnya, jika diantara mereka terjalin hubungan, dan laki-laki itu punya hak terhadap wanita tersebut, maka laki-laki juga disyariatkan untuk menjenguk wanita dengan syarat-syarat yang sama. Hal ini jika diantara mereka terjalin hubungan yang kokoh, seperti hubungan kekerabatan atau persemendaan, tetangga, atau hubungan-hubungan lain yang menjadikan mereka memiliki hak kemasyarakatan yang …
Laki-Laki Menjenguk Perempuan yang Sakit
