Imam Syafi’i berkata: Allah SWT berfirman, “Peliharalah segala shalat(mu) dan peliharalah shalat wustha. Berdirilah karena Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu. ” (Qs. A1 Baqarah(2): 238)
Imam Syafi’i berkata: Barangsiapa telah mencapai umur (akil baligh), ia akan berdosa apabila meninggalkan shalat, sebab telah tiba waktu shalat dan ia tidak lupa. Adapun wanita haid walaupun ia telah mencapai akal baligh, sadar, mampu dan tidak lupa, hukum Allah menetapkan bahwa ia tidak boleh didekati oleh suaminya. Hukum Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam pun menunjukkan bahwa jika suami diharamkan untuk mendekatinya karena haid, maka haram atasnya mengerjakan shalat. Ini menunjukkan bahwa kewajiban shalat tidak berlaku atas wanita haid. Lalu apabila hukum shalat tidak berlaku atasnya sementara ia telah baligh, sadar dan mampu, maka tidak berlaku pula baginya qadha (mengganti) shalat. Bagaimana ia mengganti sesuatu yang tidak wajib baginya karena kewajiban shalat (saat haid) telah dihilangkan darinya?