Ada pun bersuara keras ketika menangisi mayit itu, maka hukumnya adalah haram dan ini akan diuraikan dalam suatu bab tersendiri yaitu Kitab Larangan, Insya Allah. Adapun menangis biasa, maka ada beberapa Hadis yang mengu-raikan tentang dilarangnya itu dan bahwasanya mayit itu akan disiksa dengan sebab tangis keluarganya. Hal sedemikian ini ditakwilkan dan ditangguhkan atas orang yang mewasiatkan itu. Adapun yang …
Bolehnya Menangisi Orang Mati Tanpa Nadab









