- Dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi s.a.w., sabdanya: “Diri seorang mu’min itu tergantung karena hutangnya, sehingga hutangnya itu ” Maksudnya bahwa urusannya itu masih tidak dapat diselesaikan apakah ia selamat dari siksa atau akan binasa karena siksa. la tetap ditahan sampai hutangnya dipenuhi oleh keluarganya yang masih hidup. Diriwayatkan oleh Imam Termidzi dan ia mengatakan bahwa, ini adalah Hadis hasan.
- Dari Hushain bin Wahwah r.a. bahwasanya Thalhah bin al-Bara’ r.a. sakit, lalu didatangi oleh Nabi s.a.w. perlu meninjaunya kemudian beliau s.a.w. bersabda:
“Sesungguhnya saya tidak melihat Thalhah ini, melainkan ia sudah meninggal dunia. Maka dari itu, semestinya beritahukanlah hal itu padaku dan segerakanlah memberikan perawatan padanya sampai dimakamkan, sebab sesungguhnya saja tidak patut bagi mayatnya seseorang Muslim itu kalau ditahan di antara keluarganya,” maksudnya kalau mati siang, kuburkanlah pada siang itu juga, demikian pula kalau malam, juga kuburkanlah pada malam itu juga. (Riwayat Abu Daud)