Berwasiat Kepada Kaum Wanita

Allah Ta’ala berfirman:

“Dan pergaulilah kaum wanita itu dengan baik-baik.” (an-Nisa’: 19) Allah Ta’ala berfirman lagi:

“Dan engkau semua tidak akan dapat berbuat seadil-adilnya terhadap kaum wanita itu, sekalipun engkau semua sangat menginginkan berbuat sedemikian itu. Oleh sebab itu,janganlah engkau semua miring kepada yang satu dengan cara yang keterlaluan sehingga engkau semua biarkan ia sebagai tergantung. jikalau engkau berbuat kebaikan dan bertaqwa, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Penyayang.” (an-Nisa’: 129)

Keterangan:

Dalam syariat Islam seorang lelaki dibolehkan berpoligami atau kawin lebih dari satu dan dibatasi sebanyak-banyaknya empat isteri. Tetapi diberisyarat mutlak bagisuami itu hendaklah ia dapat berlaku adil. Maksudnya, jika kawin dua orang masih dapat berlaku adil, hukumnya tetap boleh, tetapi jika dua orang saja sudah tidak dapat adil, maka wajib hanya seorang saja. Sekiranya beristeri dua dapat adil, tetapi jika sampai tiga, lalu tidak adil, maka haramlah bagi suami itu mengawini tiga isteri. Jadi yang dibolehkan hanya dua belaka. Seterusnya jika tiga orang dapat berbuat adil, tetapi kalau empat, lalu menjadi tidak adil, maka haram pula beristeri sampai empat itu. Jadi wajib hanya tiga isteri saja yang boleh drkawini. Ringkasnya keadilan itu memegang peranan utama untuk halal atau haramnya lelaki kawin lebih dari satu. Ini sesuai dengan petunjuk Allah yang difirmankan dalam al- Quran, yakni:

“Maka bolehlah kamu mangawini wanita-wanita itu dua orang, tiga dan empat. Tetapi jika kamu khuatir tidak dapat berlaku adil, maka seorang wanita saja  yang dibolehkan.” (an-Nisa’: 3)

Keadilan yang dimaksudkan ialah mengenai hal-hal yang zahir, seperti bergilir untuk bermalam. Tetapi yang mengenai isi hati tentu tidak diwajibkan adanya keadilan itu seperti rasa cinta kepada yang seorang melebihi kepada yang lain. Ini sama halnya dengan wanita yang bersaudara banyak, misalnya: Mungkin kepada si Nuruddin ia lebih cinta dan lebih senang, sedang kepada si Hasbullah tidak demikian atau kurang kecintaannya dan kepada si Jalal malahan membenci padahal semuanya sesaudara. Jadi mengenai rasa cinta tidak diwajibkan adanya keadilan.

Demikian pula dalam hal persetubuhan, tidak pula diwajibkan adanya keadilan itu bagi suami terhadap para isterinya, sebab persoalan ini adalah sebagai hasil yang ditumbuhkan oleh rasa cinta tersebut.

Itulah yang dimaksudkan dalam Islam mengenai makna keadilan. Oleh sebab itu pula Allah berfirman sebagaimana di atas, yang tujuannya ialah bahwa kamu semua, hai manusia, itu tidak mungkin dapat berbuat keadilan yang seadil-adilnya terhadap para isteri itu, sekalipun kamu ingin berbuat demikian. Bahkan Rasulullah s.a.w. sendiri pernah bersabda:

“Ya Allah, inilah daya-upayaku yang dapat kumiliki (yakni dalam berlaku adil terhadap para isteri), saya tidak kuat memiliki sebagaimana yang Engkau miliki dan hal itu memang tidak saya miliki (atau saya tidak dapat melaksanakannya).”

Namun demikian, sekalipun kita tidak dapat berlaku seadil-adilnya terhadap para isteri, kitapun diperingatkan oleh Allah Ta’ala dengan firmanNya:

“Jangan kamu miring atau terlampau condong kepada yang seorang dengan cara yang kesangatan, sehingga engkau biarkan ia sebagai wanita yang tergantung.” (an-Nisa’: 129)

Maksudnya sekalipun rasa cinta dan persetubuhan itu tidak merupakan kewajiban untuk dibagi secara adil, tetapi juga jangan terlampau sangat melebihkan kepada yang seorang sampai-sampai yang lainnya tidak dikasihi samasekali, meskipun dalam bergiliran tidur tetap dilaksanakan. Sebabnya ialah kalau ini dikerjakan, maka sama halnya dengan membiarkan isteri itu seperti barang yang tergantung, artinya kalau dikatakan tidak bersuami atau janda, kenyataannya ada suaminya, tetapi kalau dikatakan ada suaminya, kenyataannya suaminya tidak ada rasa cintanya sedikitpun pada wanita itu dan tidak pernah diberi bagian untuk bersenang-senang dalam seketiduran. Demikianlah peringatan Allah kepada kita kaum Muslimin.

Dari Abu Hurairah r.a., katanya: “Rasulullah s.a.w. bersabda:

“Berwasiatlah engkau semua kepada kaum wanita dengan yang baik-baik, sebab sesungguhnya wanita itu dibuat dari tulang rusuk dan sesungguhnya selengkung- lengkungnya tulang rusuk ialah bagian yang teratas sekali. Maka jikalau engkau mencoba meluruskannya, maka engkau akan mematahkannya dan jikalau engkau biarkan saja, maka ia akan tetap lengkung selama-lamanya. Oleh sebab itu, maka berwasiatlah yang baik-baik kepada kaum wanita itu.” (Muttafaq ‘alaih)

Dalam riwayat kedua kitab Shahih Bukhari dan Muslim disebutkan demikian: Nabi s.a.w. bersabda:

“Wanita itu adalah sebagai tulang rusuk, jikalau engkau luruskan, maka engkau akan mematahkannya, dan jikalau engkau bersenang-senang dengannya, engkaupun dapat pula bersenang-senang dengannya tetapi di dalam wanita itu tentu ada kelengkungannya.”

Dalam riwayat Muslim disebutkan:

Nabi s.a.w. bersabda:

“Sesungguhnya wanita itu dibuat dari tulang rusuk yang tidak akan melurus pada suatu jalan selama-lamanya untukmu. Maka jikalau engkau bersenang-senang dengannya, dapat pula engkau bersenang-senang dengannya, tetapi di dalam wanita itu ada kelengkungannya dan jikalau engkau luruskan ia, maka engkau akan mematahkannya dan patahnya itu ialah menceraikannya.”

Dari Abdullah bin Zam’ah r.a. bahwasanya ia mendengar Nabi s.a.w. berkhutbah dan menyebutkan perihal unta mu’jizat Nabi Shalih a.s.  serta orang yang menyembelihnya, kemudian Rasulullah s.a.w. bersabda, membacakan firman Allah  yang artinya: “Ketika bangkit dengan cepat – untuk melakukan kejahatan membunuh unta itu  orang yang tercelaka di kalangan mereka  kaum Tsamud.” (as-Syams: 12).

Untuk menyembelih itu bangkitlah dengan cepatnya seorang lelaki yang  perkasa, jahat perangainya serta perusak, pula memiliki kekuasaan di kalangan kelompoknya.

Selanjutnya beliau s.a.w. menyebutkan perihal kaum wanita, lalu memberikan nasihat dalam persoalan wanita itu, kemudian bersabda:

“Ada seseorang dari engkau semua bersengaja benar – hendak menyakiti isterinya lalu menjalad  memukul  isterinya itu sebagai menjalad seseorang hambasahaya, tetapi barangkali pada akhir harinya ia menyetubuhinya.”

Seterusnya beliau s.a.w. menasihati orang-orang itu dalam hal ketawa mereka dari kentut, lalu bersabda: “Mengapa seseorang dari engkau semua itu ketawa dari apa yang dilakukan itu?” maksudnya: “Bukankah ketawa dari sebab kentut itu menyalahi keperwiraan diri.” (Muttafaq ‘alaih)

Dari Abu Hurairah r.a., katanya: “Rasulullah s.a.w. bersabda:

“Janganlah seseorang mu’min lelaki itu membenci seseorang mu’min perempuan, sebab jikalau ia tidak senang dari wanita itu tentang suatu budipekertinya, tentunya ia akan merasa senang dari budipekertinya yang lain, atau dari budipekerti yang selain dibencinya itu.” (Riwayat Muslim)

Sabda Nabi s.a.w. Yafraku, dengan fathahnya ya’, saknahnya fa’ dan fathahnya ra’, artinya: “membenci”. Dalam bahasa Arab dikatakan:

“Wanita itu membenci dan suaminya juga membenci isterinya. Ra’nya dikasrahkan (dalam fi’il madhi atau past tense), sedang “Yafraku”, ra’nya difathahkan (dalam fi’il mudhari’ atau present tense). Maknanya: Sudah membenci dan sedang membenci. Wallahu A’lam.

Dari ‘Amr al-Ahwash al-Jusyami r.a. bahwasanya ia men-dengar Nabi s.a.w. dalam haji wada’ bersabda, setelah bertahmid serta memuji kepada Allah, memberikan peringatan dan nasihat, demikian sabda beliau, selanjutnya:

“Ingatlah. Dan berwasiatlah engkau semua kepada kaum wanita dengan yang baik- baik, sebab hanyasanya mereka itu adalah sebagai tawanan di sisimu semua. Engkau semua tidak memiliki sesuatu apapun dari mereka itu selain yangtersebut tadi, 27 melainkan jikalau mereka mendatangi perbuatan buruk yang nyata sepertt tidak mentaati suaminya atau buruk cara bergaulnya. Jikalau kaum wanita itu berbuat demikian, maka tinggalkanlah mereka dalam seketiduran dan pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakiti. Tetapi jikalau mereka telah kembali taat padamu semua, maka janganlah mencari-cari jalan untuk menyakiti mereka itu.

Ingatlah, bahwasanya bagimu atas isteri-isterimu semua itu ada haknya, sebaliknya bagi isteri-isterimu atasmu semua itupun ada haknya. Hakmu yang wajib mereka penuhi ialah jangan sampai mereka memberikan tempat hamparanmu kepada orang yang engkau tidak senangi maksudnya: jangan sampai wanita-wanita itu duduk menyendiri dengan kaum lelaki lain, jangan pula memberi izin masuk ke rumahmu kepada orang yang tidak engkau semua senangi. Ingatlah, tentang hak mereka yang wajib engkau semua penuhi ialah supaya engkau semua berbuat baik kepada mereka dalam hal pakaian serta makanan mereka.”

Diriwayatkan oleh Imam Termidzi dan ia mengatakan bahwa ini adalah Hadis hasan shahih.

Sabda Rasulullah s.a.w.: ‘Awanin artinya tawanan, jama’nya lafaz ‘aniah dengan ‘ain muhmalah, maksudnya wanita yang tertawan. Al’ani artinya lelaki yang tertawan. Rasulullah s.a.w. menyamakan wanita yang sudah menjadi isteri itu seperti tawanan suaminya, karena wanita itu sudah masuk samasekali di bawah kekuasaan suaminya itu.

Adhdharbul mubarrih, yaitu yang amat sangat menyakitkan. Sabda beliau s.a.w.: Fala tabghu ‘alaihinna sabila artinya: jangan engkau semua mencari-cari jalan untuk membuat-buat alasan hendak menyusahkan kaum isteri itu atau menyakiti mereka. Wallahu ‘alarm.

Dari Mu’awiyah bin Haidah r.a., katanya: “Saya bertanya: “Ya Rasulullah, apakah haknya isteri seseorang suami dari kita itu atas suaminya?” Beliau s.a.w. menjawab: “Yaitu hendaklah engkau memberi isteri makan, jikalau engkau makan, engkau memberi pakaian ia jikalau engkau berpakaian, jangan memukul wajahnya, jangan mengolok-oloknya, juga jangan meninggalkan ia  ketika tidak taat pada suaminya, kecuali dalam rumah saja  yakni dalam seketiduran.” 28

Hadis hasan yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dan ia berkata: “Arti laatuqabbih: jangan mengolok-oloknya yaitu jangan mengucapkan: Semoga Allah memburukkan engkau.”

Dari Abu Hurairah r.a., katanya: “Rasulullah s.a.w. bersabda:

“Sesempurna-sempurnanya kaum mu’minin perihal keimanannya ialah yang terbaik budi pekertinya di antara mereka itu 29 dan yang terbaik di antara kaum mu’minin itu ialah yang terbaik sifatnya terhadap kaum wanitanya.” Diriwayatkan oleh Imam Termidzi dan ia mengatakan bahwa ini adalah Hadis hasan shahih.

Dari lyas bin Abdullah bin Abu Dzubab r.a., katanya: “Rasulullah s.a.w. bersabda: “Janganlah engkau semua memukul hamba-hamba Allah yang perempuan maksudnya suami jangan memukul isterinya.” Umar r.a. lalu datang kepada Rasulullah s.a.w. lalu bersabda: “Para isteri itu berani menentang pada suami-suaminya.” Oleh sebab itu beliau s.a.w. memberikan kelonggaran untuk memukul mereka  yang tidak keras sampai menyakitkan. Selanjutnya beberapa kaum wanita sama berkeliling mendatangi keluarga Rasulullah untuk mengadukan para suaminya karena ada beberapa isteri yang dipukul suaminya. Kemudian Rasulullah s.a.w. bersabda: “Benar-benar telah berkeliling beberapa kaum wanita mendatangi keluarga Muhammad untuk mengadukan perihal suami-isterinya. Maka bukannya suami-suami yang sedemikian itu yang termasuk orang-orang pilihan di antara engkau semua  kaum mu’minin.”

Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dengan isnad shahih. Dari Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash radhiallahu ‘anhuma bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda:

“Dunia ini adalah harta benda dan sebaik-baik harta benda dunia itu ialah wanita yang shalihah.” (Riwayat Muslim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *