Makruhnya Bertengkar Dalam Masjid

Dari Abu Hurairah r.a. bahwasanya ia mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda: “Barangsiapa mendengar seseorang yang menanyakan mencari sesuatu benda yang hilang dalam masjid, maka hendaklah ia mengucapkan: “Semoga Allah tidak mengembalikan apa-apa yang hilang itu kepadamu, sebab sesungguhnya masjid itu tidaklah didirikan untuk keperluan itu.” (Riwayat Muslim) Dari Abu Hurairah r.a. pula bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda:”Jikalau engkau semua melihat seseorang menjual …

Menamakan Anggur

Dari Abu Hurairah r.a. katanya Rasulullah s.a.w. bersabda: “Janganlah engkau semua menamakan anggur dengan sebutan alkarmu – artinya  mulia, sebab alkarmu itu adalah sebutan seorang Muslim.” (Muttafaq ‘alaih) Ini adalah lafaznya Imam Muslim. Dalam riwayat lain disebutkan: “Karena hanyasanya alkarmu itu adalah  hati  seseorang Muslim.” Dalam riwayat Imam-imam Bukhari dan Muslim disebutkan: ‘Orang-orang itu sama mengatakan alkarmu, hanyasanya alkarmu itu adalah …

Larangan Berludah Dalam Masjid Dan Perintah Menghilangkannya

Dari Anas r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda: “Berludah di masjid adalah suatu kesalahan, sedang dendanya kesalahan tadi ialah menimbun ludah tersebut.” (Muttafaq alaih) Maksudnya menimbun ludah ialah apabila lantai masjid itu berupa tanah, pasir dan yang semacam itu, maka wajiblah Ia menutupinya di bawah tanah tersebut. Abulmahasin Arruyani berkata dalam kitabnya yang bernama Albahr: “Dikatakan bahwa yang dimaksud dengan menimbunnya …

Makruhnya Menggantungkan Lonceng Bel Pada Binatang Dalam Bepergian

Dari Abu Hurairah r.a., katanya: “Rasulullah  s.a.w. bersabda: “Malaikat tidak akan mengawani sekelompok orang-orang yang bepergian yang di kalangan mereka itu ada anjing atau loncengnya belnya.” (Riwayat Muslim) Dari Abu Hurairah r.a. pula bahwasanya Nabi s.a.w. bersabda: “Lonceng yakni bel itu adalah termasuk golongan seruling-serulingnya syaitan.” Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dengan isnad shahih menurut syarat Imam Muslim.

Haramnya Memelihara Anjing Kecuali Untuk Berburu, Menjaga Ternak Dan Ladang

Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma, katanya: “Saya mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda: “Barangsiapa yang menyimpan yakni memelihara anjing, kecuali anjing untuk berburu atau menjaga ternak atau ladang tanaman, maka berkuranglah pahala orang itu dalam setiap harinya sebanyak dua qirath.” (Muttafaq ‘alaih) Dalam riwayat lain disebutkan: “Berkurang seqirath.” Dari Abu Hurairah r.a. katanya Rasulullah s.a.w. bersabda: “Barangsiapa yang menahan yakni memelihara anjing, …

Makruhnya Seseorang Mengucapkan Dalam Doanya: “Ya Allah, Ampunilah Saya Kalau Engkau Berkehendak”, Tetapi Haruslah la Memantapkan Permohonannya Itu

Dari Abu Hurairah r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda: “Janganlah seseorang di antara engkau semua mengucapkan ketika berdoa: “Ya Allah, ampunilah saya, jikalau Engkau menghendaki. Ya Allah, belas kasihanilah saya jikalau Engkau menghendaki.” Tetapi hendaklah ia  memantapkan  permohonannya seolah-olah memastikan akan berhasilnya, sebab sesungguhnyaAllah itu tidak ada yang memaksa padaNya untuk mengabulkan atau menolak sesuatu permohonan.” (Muttafaq ‘alaih) Dalam riwayat Imam …

Haramnya Menggambar Binatang

Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda: “Sesungguhnya orang-orang yang membuat gambar-gambar ini yakni apa-apa yang mempunyai ruh, akan disiksa pada hari kiamat. Kepada mereka itu dikatakan: “Hidupkanlah apa yang engkau ciptakan itu.” (Muttafaq ‘alaih) Dari Aisyah radhiallahu ‘anha, katanya: “Rasulullah s.a.w. datang dari bepergian dan saya telah memberikan tutup dalam rumahku dengan tabir yang tipis sekali, di …

Makruhnya Ucapan: ”Sesuatu yang Allah Menghendaki dan Si Fulan Itu Juga Menghendaki”

Dari Hudzaifah bin al-Yaman r.a. dari Nabi s.a.w., sabdanya: “Janganlah engkau semua mengucapkan: “Sesuatu yang di-kehendaki oleh Allah dan juga dikehendaki oleh si Fulan,” tetapi ucapkanlah: “Sesuatu yang dikehendaki oleh Allah, kemudian si Fulan itupun berkehendak demikian.” Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dengan isnad shahih.  

Makruhnya Bercakap-cakap Sehabis Shalat Isyak yang Akhir

Yang dimaksudkan dengan bercakap-cakap sebagaimana di atas itu ialah  bercakap- cakap yang sifatnya mubah dalam selain waktu sehabis shalat Isya’ itu, yakni yang mengerjakan atau meninggalkannya sama saja artinya tidak berpahala dan juga tidak berdosa. Adapun percakapan yang diharamkan atau yang dimakruhkan dalam selain waktu itu, maka jikalau dalam waktu ini yakni sehabis shalat Isya’ menjadi lebih-lebih lagi haram dan …