Bertakbir pada Dua Hari Raya

Imam Syafi’i berkata: Umat Islam memulai takbir hari raya idul Fitri sejak terbenamnya matahari pada malam hari raya, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dalam setiap keadaan, sehingga imam keluar untuk shalat, kemudian mereka berhenti bertakbir.

Saya menyukai agar imam bertakbir setelah shalat Maghrib, Isya dan Subuh sampai pagi harinya, dan selesai di tempat shalat hari raya.

Imam Syafi’i berkata: Orang yang mengerjakan haji mengumandangkan takbir setelah shalat Zhuhur pada hari raya Kurban hingga mereka mengerjakan shalat Subuh pada akhir hari-hari Tasyriq, kemudian mereka menyelesaikan takbir setelah selesai shalat Subuh di akhir hari-hari Tasyriq.

Imam bertakbir sesudah shalat secara bersama-sama dengan makmum, dalam waktu terpisah siang dan malam harinya, karena dalam haji ada dua dzikir yang dibaca dengan suara yang keras, salah satunya adalah talbiyah (Labbaik Allahumma labbaik…) yang diucapkan terus- menerus (tidak berhenti mengucapkannya) kecuali setelah masuk waktu subuh pada hari raya Kurban.

Tidak ada shalat setelah melempar jumrah pada hari raya Kurban sebelum Zhuhur, kemudian tidak ada shalat di Mina setelah shalat Subuh di akhir hari-hari Mina.

Imam Syafi’i berkata: Imam bertakbir setiap selesai shalat, sebelum beranjak dari tempat duduknya. Namun apabila ia telah beranjak dari tempat duduknya, maka ia tidak haras kembali ke tempatnya untuk bertakbir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *