Imām Syāfi‘ī berkata: Saya tidak memandang makruh bejana yang terbuat dari batu, besi, tembaga dan sesuatu yang tidak bernyawa. Adapun emas dan perak, saya memandang makruh bagi seseorang yang berwudhu’ dengan memakainya. Imām Syāfi‘ī berkata: Telah diriwayatkan dari Ummu Salamah (istri Nabi) bahwa Rasūl s.a.w. bersabda: الَّذِيْ يَشْرَبُ فِيْ إِنَاءِ الْفِضَّةِ إِنَّمَا يُجَرْجِرُ فِيْ بَطْنِهِ نَارُ جَهَنَّمَ. “Orang yang minum …
Bejana Yang Bukan Kulit








