Imām Syāfi‘ī berkata: أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ (ص) أَكَلَ كَتِفَ شَاةٍ ثُمَّ صَلَّى وَ لَمْ يَتَوَضَّأْ. “Sesungguhnya Rasūl s.a.w. makan tulang rusuk kambing, kemudian beliau mengerjakan shalat tanpa berwudhu’ kembali.” Imām Syāfi‘ī berkata: Dengan dasar ini kami mengambil kesimpulan bahwa barang siapa memakan sesuatu yang tersentuh api atau tidak tersentuh api, maka ia tidak wajib berwudhu’ kembali. Demikian juga halnya jika …
Tidak Berwudhu Karena Sesuatu Yang Dimakan Oleh Seseorang









