Allah SWT berfirman:
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ
dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat (QS. Al-Baqarah [2]: 43)
فَوَيْلٌ لِّلْمُصَلِّيْنَۙ
الَّذِيْنَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُوْنَۙ
الَّذِيْنَ هُمْ يُرَاۤءُوْنَۙ
وَيَمْنَعُوْنَ الْمَاعُوْنَ
dan orang-orang yang mendirikan shalat, menunaikan zakat. (QS. An-Nisa’ [4]: 162) Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang- orang yang lalai dari shalatnya, orang-orang yang berbuat riya, dan enggan (menolong dengan) barang berguna. (QS. Al Ma’un [107]: 4-7)
Sebagian ulama berpendapat bahwa yang dimaksud dengan sifat enggan menolong adalah enggan membayar zakat fardhu.
Allah SWT berfirman:
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui. (QS. At-Taubah [9]: 103).
Perintah zakat pada ayat tersebut berlaku umum untuk semua harta, tetapi juga mengandung pengertian bahwa kewajiban zakat hanya ada pada sebagian harta, bukan pada sebagian yang lain. Jadi, Sunnah menunjukkan bahwa zakat hanya wajib untuk sebagian jenis harta, tidak untuk sebagian lain.
Dikarenakan harta itu bermacam-macam jenisnya, diantaranya binatang ternak, maka Rasulullah SAW menetapkan zakat hanya pada unta dan kambing. Menurut riwayat yang sampai kepada kami, beliau menyuruh mengambil zakat dari sapi secara khusus, tanpa menyebut binatang ternak lainnya. Kemudian beliau mengambil zakat darinya dengan jumlah yang berbeda-beda, sebagaimana ditetapkan oleh Allah SWT melalui lisan Nabi-Nya. Orang-orang memiliki binatang ternak seperti kuda, keledai, bighal, dan lain-lain. Tetapi ketika Rasulullah SAW tidak mengambil zakat apa pun darinya, dan menetapkan bahwa tidak ada kewajiban zakat pada kuda, maka kami menjadikannya sebagai dalil bahwa zakat berlaku untuk binatang yang diambil zakatnya oleh beliau, atau diperintah beliau untuk dizambil zakatnya saja, tidak berlaku pada binatang yang lain.
Manusia memiliki ladang dan tanaman, namun Rasulullah SAW hanya mengambil zakat dari tanaman kurma dan anggur. Tidak ada perbedaan riwayat bahwa beliau mengambil zakat dari keduanya. Beliau mengambil dari keduanya sepersepuluh (10%) apabila disiram dengan air hujan atau dengan mata air, dan seperduapuluh (5%) apabila disiram dengan geriba.
Sebagian ulama mewajibkan zakat pada buah zaitun berdasarkan qiyas terhadap kurma dan anggur.
Tetapi, selain buah kurma, anggur dan zaitun, orang-orang juga memiliki jenis buah lainnya seperti kelapa, pala dan tin. Dikarenakan Rasulullah SAW tidak mengambil zakat darinya, dan tidak pula menyuruh untuk mengambilnya, maka kami menjadikan hal ini sebagai dalil bahwa kewajiban zakat yang ditetapkan Allah SWT berlaku pada sebagian tanaman, tidak pada sebagian yang lain.
Orang-orang menaman hinthah (gandum kasar) syair (gandum halus), jagung dan beberapa jenis makanan lain.
Kami meriwayatkan dari Nabi SAW bahwa beliau mengambil zakat dari hinthah, sya‟ir dan jagung. Ulama sebelum kami mengambil zakat dari dukhn, sult, ‟alas dan beras. Juga setiap yang ditanam oleh manusia dan dijadikannya sebagai makanan pokok, ashidah, bubur dan lauk, seperti himmash dan qathani, karena ia bisa dibuat roti, bubur dan lauk, mengikuti para ulama pendahulu, dan sesuai qiays terhadap riwayat dariRasulullah SAW, bahwa beliau mengambil zakat darinya. Selain itu, tanaman-tanaman ini memiliki nilai yang sama dengan tanaman yang diambil zakatnya oleh Nabi SAW, karena manusia menanamnya untuk dijadikan makanan pokok.
Manusia juga memiliki makanan lain, namun Rasulullah SAW tidak mengambil zakat darinya, tidak pula ulama sepeninggal beliau yang kami kenal, karena makanan tersebut tidak memiliki nilai yang sama dengan tanaman yang diambil zakatnya oleh Nabi SAW. Hal itu sama seperti tsufa, asbiyusy, kusbarah dan biji ushfur. Jenis-jenis tanaman ini dibebaskan dari zakat. Jadi hal itu menunjukkan bahwa zakat berlaku pada sebagian tanaman, tidak pada sebagian yang lain.
Rasulullah SAW mewajibkan zakat pada perak, dan setelah itu umat Islam mewajibkan zakat pada emas. Bisa jadi karena ada khabar yang belum sampai kepada kami. Bisa jadi pula karena menurut qiyas emas dan perak merupakan alat tukar manusia yang biasa disimpan diambil berlakukan untuk transaksi di berbagai negara sebelum dan sesudah Islam.
Manusia juga memiliki barang tambang selain emas, seperti perunggu, besi dan timah. Namun Rasulullah SAW dan orang- orang sepeninggal beliau tidak mengambil zakat darinya, maka kami juga tidak mengambil zakatnya. Ia tidak boleh diqiyaskan dengan emas dan perak yang menjadi alat tukar umum di berbagai negara, karena kedua jenis barang ini tidak memiliki arti yang sama. Jadi tidak ada kewajiban zakat padanya. Emas dan perak bisa digunakan untuk membeli barang tambang selainnya hingga batas waktu tertentu dan dengan ukuran tertentu.
Batu delima dan zabarjud lebih mahal harganya daripada emas dan perak. Namun, Rasulullah SAW tidak mengambil zakatnya dan juga tidak memerintahkannya, dan kaum muslim sepeninggal beliau juga tidak mengambil zakatnya, maka ia pun tidak diambil zakatnya. Kita tahu bahwa keduanya merupakan harta yang bersifat pribadi dan tidak bisa digunakan untuk menghargai sesuatu yang dikonsumsi manusia, karena ia bukan termasuk alat tukar.
Mayoritas ulama meriwayatkan dari Rasulullah SAW mengenai zakat binatang ternak dan mata uang, bahwa beliau mengambilnya satu kali dalam setahun.
Allah SWT berfirman:
وَاٰتُوْا حَقَّهٗ يَوْمَ حَصَادِهٖۖ
dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); (QS. Al-An’am [6]: 141)
Oleh karena itu, Rasulullah SAW menetapkan bahwa zakat tanaman diambil pada waktu ia dipanen. Tidak ada waktu selain waktu ini untuk mengeluarkan zakatnya.
Rasulullah SAW menetapkan zakat rikaz (harta karun) sebesar 20%, lalu beliau menunjukkan bahwa pengeluaran zakatnya adalah saat ia ditemukan, bukan di luar waktu tersebut.
Sufyan mengabari kami dari Az-Zuhri, dari Ibnu Musayyib dan Abu Salamah, dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
Di dalam rikaz terdapat seprlima.
Seandainya tidak ada petunjuk Sunnah, maka Al Qur’an secara tekstual menunjukkan bahwa semua harta itu sama, dan zakat berlaku untuk semua harta, bukan pada sebagian saja.