Allah SWT mewajibkan haji bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ( sabil ).
Diriwayatkan dari Nabi SAW bahwa yang dimaksud dengan sabil adalah bekal dan kendaraan. Rasulullah SAW memberitahu tentang waktu-waktu haji, tata cara talbiyah di darinya, pakaian dan wewangian yang harus dihindari orang yang berihram, serta berbagai amalan haji lainnya seperti Arafah, Muzdalifah, jumrah dan thawaf.
Kedudukan Sunnah Rasulullah SAW terhadap Al Qur’an adalah merinci makna yang diturunkan Allah SWT secara garis besar, serta menerangkan amal-amal yang diwajibkan Allah SWT; apa yang diharamkan dan diwajibkan-Nya, apa yang harus dimasuki dan keluar darinya, waktu-waktunya, serta amalan-amalan lain yang tidak diredaksikan oleh Al Qur’an. Seandainya seseorang tidak mengakui hal ini, maka ia terbantah dengan argumen bahwa apabila Sunnah Rasulullah SAW menempati kedudukan terhadap kewajiban Allah SWT dalam Kitab-Nya seperti ini sebanyak satu kali atau lebih, maka Sunnah Rasulullah SAW menempati kedudukan ini selama-lamanya.
Penjelasan tersebut dapat dijadikan argumen bahwa tidak ada satu Sunnah pun yang berselisih dengan Al Qur’an, dan Sunnah beliau akan tetap berlaku meskipun tidak ada penjelasan yang terkait di dalam Kitab, sesuai yang saya jelaskan di sini dan di tempat lain tentang kewajiban taat kepada Rasul-Nya.
Setiap orang wajib tahu bahwa Allah SWT tidak memberikan hak ini kepada seorang manusia pun selain Rasul-Nya. Ia juga wajib meletakkan perkataan dan perbuatan seseorang sesuai Al Qur’an dan Sunnah Rasul-Nya. Ia juga wajib mengetahui bahwa apabila sebuah perkataan yang dituturkan seorang ulama bertentangan dengan Sunnah yang ditetapkan Rasulullah SAW, maka ia tidak boleh menyalahi Sunnah Rasulullah SAW, serta harus beralih dari perkataan ulama tersebut kepada Sunnah Nabi SAW. Ia tidak punya kelonggaran untuk tidak berbuat demikian.
Bagaimana tidak demikian, sedangkan berbagai argumen tentang masalah-masalah seperti ini telah dijelaskan dalam Kitab bahwa manusia wajib menaati Nabi SAW, dan telah dijelaskan pula kedudukan beliau terhadap wahyu, agama, dan para pengikut agama-Nya.