Imam Syafi’i berkata: Allah Subhanahu wa Ta ’ala berfirman, “dan shalat Fajarlah, karena sesungguhnya shalat Subuh itu disaksikan olehpara malaikat’’ (Qs. Al Israa’ (17): 78)
Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa mendapati satu rakaat dari shalat Subuh (maka ia telah mendapati shalat Subuh):’
Subuh itu adalah fajar, ia hanya mempunyai dua nama, yaitu, subuh dan fajar. Saya tidak menyukai penamaan selain dengan kedua nama itu.
Imam Syafi’i berkata: Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Apabila Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam hendak mengerjakan shalat Subuh, para wanita pergi dengan menutup kepala mereka sehingga mereka hampir saja tidak dikenal karena gelap. ”
Seseorang tidak dikatakan luput mengerjakan shalat Subuh hingga matahari terbit, dan ia belum mengerjakan satu rakaat pun. Yang dinamakan satu rakaat itu adalah satu rakaat beserta sujudnya.
Barangsiapa belum menyempurnakan satu rakaat itu sebelum terbitnya matahari, maka ia telah luput dari shalat Subuh berdasarkan hadits Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam yang berbunyi, “Barangsiapa mendapati satu rakaat dari shalat Subuh sebelum terbit matahari, maka ia telah mendapatkan shalat Subuh.”