Adzan Dan Iqamat Untuk Shalat Jamak

Imam Syafi’i berkata: Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah tentang haji Islam, ia mengatakan: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pergi ke tempat wukuf di Arafah. Lalu beliau melakukan khutbah yang pertama di hadapan manusia, kemudian Bilal mengumandangkan adzan. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memulai khutbahnya yang kedua setelah Nabi selesai dari khutbahnya yang pertama dan selesainya Bilal dari adzan, lalu ia melakukan iqamat. Kemudian mereka mengerjakan shalat Zhuhur, lalu iqamat dikumandangakn lagi untuk mengerjakan shalat Ashar.”

Dari Abi Said Al Khudri, ia berkata, Kami tertahan dari melakukan shalat pada saat perang Khandaq sampai setelah masuk waktu Maghrib dan malam telah menjelang, hingga akhimya kami mendapatkan pembelaan dari Allah. Itulah maksud dari firman-Nya, “Dan Allah menghindarkan orang-orang mukmin dari peperangan. Dan adalah Allah Maha Kuat lagi Maha Perkasa.” (Qs. Al Ahzaab(33): 25)

Lalu Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam memanggil Bilal, dan menyuruhnya untuk iqamat. Bilal pun melakukan Iqamat untuk shalat Zhuhur, kemudian melaksanakan shalat dengan sebaik-baiknya yang dikerjakan tepat pada waktunya. Kemudian ia melakukan iqamat untuk shalat Ashar yang dikerjakan seperti demikian juga. Kemudian ia melakukan iqamat untuk shalat Isya, lalu dikerjakan seperti demikian juga.

Imam Syafi’i berkata: Dengan keterangan ini kita dapat mengambil kesimpulan bahwa setiap orang yang menjamak antara dua shalat, maka ia harus melakukan iqamat pada setiap akan memulai shalatnya, ia melakukan adzan untuk shalat yang pertama dan melakukan iqamat bagi shalat yang kedua tanpa adzan.

Imam Syafi’i berkata: Tentang muadzin yang tidak mengumandangkan adzan untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika menjamak shalat pada saat berada di Muzdalifah dan Khandaq, ini menunjukkan bahwa seandainya shalat tidak mencukupi (tidak sah) tanpa adzan, maka Nabi akan memerintahkan untuk mengumandangkan adzan, sebab keadaan memungkinkan untuk melakukannya.

Imam Syafi’i berkata: Saya tidak mengetahui bahwa ada perbedaan pendapat tentang seseorang yang datang ke masjid untuk shalat, sementara imam telah selesai dari shalatnya, kemudian orang itu shalat tanpa adzan dan iqamat.

Apabila seseorang meninggalkan adzan dan iqamat, baik pada shalat sendirian maupun berjamaah, maka saya memandang hal itu sebagai perkara yang makruh, namun ia tidak harus mengulangi shalat yang telah ia kerjakan tanpa adzan dan iqamat tadi.

Begitu juga dengan menjamak shalat dan yang dikerjakan secara teipisah (pada waktunya masing-masing -peneij.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *