Tempat Yang Boleh Dan Tidak Boleh Digunakan Shalat

Imam Syafi’i berkata: Diriwayatkan dari Umar bin Yahya A1 Mazini, dari bapaknya, bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda  “Bumi seluruhnya adalah masjid (tempat sujud) kecuali tempat pemakaman dan kamar mandi

Imam Syafi’i berkata: Tidak boleh seseorang mengerjakan shalat di atas bumi yang terdapat najis, misalnya kuburan, karena pada kuburan itu bercampur antara daging bangkai serta darah atau apa pun yang keluar dari jasad orang yang meninggal.

Sementara kamar mandi adalah tempat kotoran dimana air kencing mengalir, juga darah serta najis-najis yang lain.

Imam Syafi’i berkata: Adapun padang pasir (tempat yang luas yang tidak pernah dikuburkan sesuatu padanya) apabila suatu kaum menguburkan seseorang yang meninggal dunia akan tetapi kuburan itu tidak diapa-apakan, kemudian seseorang shalat di samping kuburan atau di atasnya, maka saya memandang makruh hal itu. Namun saya tidak menyuruhnya untuk mengulangi shalatnya, karena dapat diketahui bahwa tanah itu suci dan tidak bercampur dengan sesuatu.

Demikian juga apabila dikuburkan padanya dua mayat atau lebih, dan orang yang shalat tidak mengetahui dengan jelas keadaan kuburan itu, maka ia tidak boleh mengerjakan shalat di atas kuburan itu sampai ia yakin bahwa tempat itu bukan kuburan.

Yang membuat tanah menjadi najis adalah dua perkara:

Pertama, sesuatu yang tidak bisa dibedakan sedikitpun apabila bercampur dengan tanah.

Kedua, sesuatu yang dapat dibedakan apabila bercampur dengan tanah.

Yang tidak bercampur dengan tanah dan tidak berbeda dengan tanah, itu berbeda hukumnya. Apabila diketahui dengan pasti bahwa itu berbentuk tubuh manusia yang bercampur dengan tanah seperti bangkai mayat, tulang-belulang, urat-urat, walaupun ia tidak berwujud lagi dikarenakan sudah lama bercampur dengan tanah, maka ia tidak suci walaupun air telah dituangkan padanya.

Demikian juga halnya dengan darah, jamban serta yang semakna dengannya, dimana kalau berdiri sendiri ia adalah bentuk yang berdiri sendiri.

Sesuatu yang seperti air apabila bercampur dengan tanah, maka ia atau bumi akan menghisapnya, misalnya seperti air kencing, khamer (arak) dan yang lainnya.

Bumi itu suci dari ini semua, dengan menuangkan air diharapkan najis itu menjadi tidak ada sehingga tidak diketahui lagi wujud dan warnanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *